Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dengan rincian:
Korban Meninggal Dunia: Santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah.
Korban Luka-Luka: Jaminan biaya perawatan medis maksimal Rp20 juta yang disalurkan melalui mekanisme Surat Jaminan (Guarantee Letter) ke rumah sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mempercepat penanganan, petugas Jasa Raharja disiagakan langsung di rumah sakit rujukan.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan kejadian ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi. Kehadiran negara harus dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama ketika mereka menghadapi situasi darurat seperti ini,” pungkas Ariyandi.
Proses verifikasi dan pendataan korban secara menyeluruh masih terus berlanjut seiring dengan pemantauan ketat dari pihak-pihak terkait.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















