KMP Putri Yasmin Terbakar di Lombok Barat, Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Sesuai Ketentuan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 8 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dengan rincian:

Korban Meninggal Dunia: Santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah.

Korban Luka-Luka: Jaminan biaya perawatan medis maksimal Rp20 juta yang disalurkan melalui mekanisme Surat Jaminan (Guarantee Letter) ke rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mempercepat penanganan, petugas Jasa Raharja disiagakan langsung di rumah sakit rujukan.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan kejadian ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi. Kehadiran negara harus dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama ketika mereka menghadapi situasi darurat seperti ini,” pungkas Ariyandi.

Proses verifikasi dan pendataan korban secara menyeluruh masih terus berlanjut seiring dengan pemantauan ketat dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Hari Ini! Koperasi Merah Putih di Desa Penfui Timur Diluncurkan Bersama 80.000 Kopdes Seluruh Indonesia

Berita Terkait

Dalam 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin
Gelar Sosialisasi di Tarus, Samapta Polda NTT Rangkul Warga Tekan Miras hingga Pencurian Ternak
Pemkab Kupang Pastikan Pembayaran Tuntas Gaji 13, THR, TPP, hingga Gaji PPPK
Hasil Perjuangan Tanpa Kenal Lelah, Bupati Yosef Lede Berhasil Tambah Rp174 M ke DAU
Ada Tujuan Mulia! Absalom Buy Dukung Kebijakan Pinjaman Daerah Oleh Bupati Kupang
Tonjolkan Potensi Hortikultura, Pemdes Oematnunu Hiasi Stan Pameran UMKM HUT Ke-81 RI dengan Hasil Tani
Ukir Sejarah Baru! Duet Yos Lede – Aurum Titu Eki Sambangi 24 Kecamatan dalam Marathon Road Show Kemerdekaan
Jasa Raharja NTT Salurkan Santunan Rp12,55 Miliar Sepanjang Semester I 2026

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:40 WITA

Dalam 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:22 WITA

KMP Putri Yasmin Terbakar di Lombok Barat, Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Sesuai Ketentuan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:25 WITA

Gelar Sosialisasi di Tarus, Samapta Polda NTT Rangkul Warga Tekan Miras hingga Pencurian Ternak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:08 WITA

Pemkab Kupang Pastikan Pembayaran Tuntas Gaji 13, THR, TPP, hingga Gaji PPPK

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:57 WITA

Hasil Perjuangan Tanpa Kenal Lelah, Bupati Yosef Lede Berhasil Tambah Rp174 M ke DAU

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:21 WITA

Tonjolkan Potensi Hortikultura, Pemdes Oematnunu Hiasi Stan Pameran UMKM HUT Ke-81 RI dengan Hasil Tani

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:14 WITA

Ukir Sejarah Baru! Duet Yos Lede – Aurum Titu Eki Sambangi 24 Kecamatan dalam Marathon Road Show Kemerdekaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

Jasa Raharja NTT Salurkan Santunan Rp12,55 Miliar Sepanjang Semester I 2026

Berita Terbaru