Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Helmy Wildan, menegaskan bahwa penahanan dilakukan karena tindakan tersangka telah memenuhi unsur pidana pengrusakan fasilitas publik akibat hasutan di dunia maya.
Dengan ditetapkannya status tersangka baru dari Polda NTT, Hendrik Djawa kini harus menghadapi proses hukum ganda yang menjeratnya, baik di tingkat Polres maupun Polda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanggal Peristiwa
27 Agustus 2025 Dugaan pelanggaran ITE (posting media sosial) dilakukan.
24 November 2025 Kejadian pengrusakan pintu ruang kerja staf Bupati Kupang.
19 Desember 2025 Laporan Polisi terkait ITE resmi terdaftar di Polda NTT.
30 Maret 2026 Hendrik Djawa resmi ditahan oleh Polres Kupang.
13 April 2026 Polda NTT menetapkan Hendrik Djawa sebagai tersangka kasus ITE.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















