Dugaan Pelanggaran dalam dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh, S.I.K., M.H., Hendrik disangka melakukan tindakan:
• Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
• Menyiarkan hasutan untuk melawan penguasa umum.
• Menyebarkan berita bohong yang berpotensi memicu kerusuhan di tengah masyarakat.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/302/XII/2025/SPKT/POLDA NTT yang dilayangkan oleh Yosef Lede pada 19 Desember 2025 lalu.
Akumulasi Kasus Hukum sebelum status tersangka dari Polda NTT ini keluar, Hendrik Djawa sudah lebih dahulu mendekam di balik jeruji besi.
Ia resmi ditahan oleh Sat Reskrim Polres Kupang sejak Senin, 30 Maret 2026.Kasus di Polres Kupang yakni Penghasutan dan pengrusakan.
Diduga Hendrikus Djawa melakukan provokasi melalui media sosial Facebook yang berujung pada pengrusakan pintu ruang kerja staf Bupati Kupang pada 24 November 2025.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















