Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1,161 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hendrikus Djawa saat memimpin aksi demonstrasi dana Seroja .

Foto: Hendrikus Djawa saat memimpin aksi demonstrasi dana Seroja .

Dugaan Pelanggaran dalam dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh, S.I.K., M.H., Hendrik disangka melakukan tindakan:

• Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

• Menyiarkan hasutan untuk melawan penguasa umum.

• Menyebarkan berita bohong yang berpotensi memicu kerusuhan di tengah masyarakat.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/302/XII/2025/SPKT/POLDA NTT yang dilayangkan oleh Yosef Lede pada 19 Desember 2025 lalu.

Akumulasi Kasus Hukum sebelum status tersangka dari Polda NTT ini keluar, Hendrik Djawa sudah lebih dahulu mendekam di balik jeruji besi.

Ia resmi ditahan oleh Sat Reskrim Polres Kupang sejak Senin, 30 Maret 2026.Kasus di Polres Kupang yakni Penghasutan dan pengrusakan.

Diduga Hendrikus Djawa melakukan provokasi melalui media sosial Facebook yang berujung pada pengrusakan pintu ruang kerja staf Bupati Kupang pada 24 November 2025.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pelatih Voli dari Akar Rumput, 110 Guru Olahraga se-Kabupaten Kupang Ikuti Pelatihan

Berita Terkait

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028
Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!
Dorong Ekonomi Daerah, Bupati Yosef Lede Minta Bank NTT Bergerak Lebih Gesit
Akselerasi Penanganan Korban Kecelakaan: Jasa Raharja dan RS Hermina Sepakati Integrasi Sistem Digital
Komitmen Lindungi Penumpang Udara, Jasa Raharja Sabet Penghargaan Strategis di HUT ke-56 INACA
Yang Lain Cuma Janji, Yosef Lede Beri Bukti: Jalan Ikan Foti Siap Dikerjakan, 16 M Digelontorkan!
FKUB dan Kesbangpol Kupang Perkuat Mitigasi Dini Kerukunan Beragama Hingga Tingkat Desa
Sapu Ketergantungan dari Kota Kupang, Bupati Yosef Lede Bangun TPI Noelbaki: “Warga Lokal Tak Boleh Jadi Penonton”

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WITA

Dorong Ekonomi Daerah, Bupati Yosef Lede Minta Bank NTT Bergerak Lebih Gesit

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:49 WITA

Akselerasi Penanganan Korban Kecelakaan: Jasa Raharja dan RS Hermina Sepakati Integrasi Sistem Digital

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:42 WITA

Komitmen Lindungi Penumpang Udara, Jasa Raharja Sabet Penghargaan Strategis di HUT ke-56 INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:51 WITA

FKUB dan Kesbangpol Kupang Perkuat Mitigasi Dini Kerukunan Beragama Hingga Tingkat Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:51 WITA

Sapu Ketergantungan dari Kota Kupang, Bupati Yosef Lede Bangun TPI Noelbaki: “Warga Lokal Tak Boleh Jadi Penonton”

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:41 WITA

Beda Wewenang Tak Halangi Pelayanan, Bupati Yosef Lede Eksekusi Jalan Ikan Foti 4 KM!

Berita Terbaru