Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penghasutan, Hendrikus Djawa Tolak Beri Keterangan!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 06:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 248 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hendrikus Djawa saat memimpin aksi demonstrasi dana Seroja .

Foto: Hendrikus Djawa saat memimpin aksi demonstrasi dana Seroja .

Kupang, ATN – Penyidik Kepolisian resmi melakukan penahanan terhadap Hendrikus Djawa usai menjadi tersangka terkait dugaan pelanggaran Pasal 247 KUHP tentang penghasutan.

Upaya jemput paksa kepada ketua LP2TRI Hendrikus Djawa ini dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang.

Penjemputan paksa ini terjadi di kediaman tersangka pada siang hari, Senin 30 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses pemeriksaan, tersangka memilih untuk menggunakan haknya untuk tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan, tersangka mengambil sikap bungkam dan tidak memberikan keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang , Iptu Helmy Wildan dalam Konferensi Pers, Selasa (31/03/2026)

Menyikapi hal tersebut, pihak kepolisian telah menyusun Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagai dokumen resmi atas sikap tidak kooperatif tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

Meskipun tersangka menolak memberikan keterangan, penyidik menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan kepolisian telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHP.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Pasar Oesao Digelar. Tersangka Peragakan 17 Adegan

Berita Terkait

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028
Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!
Dorong Ekonomi Daerah, Bupati Yosef Lede Minta Bank NTT Bergerak Lebih Gesit
Akselerasi Penanganan Korban Kecelakaan: Jasa Raharja dan RS Hermina Sepakati Integrasi Sistem Digital
Komitmen Lindungi Penumpang Udara, Jasa Raharja Sabet Penghargaan Strategis di HUT ke-56 INACA
Yang Lain Cuma Janji, Yosef Lede Beri Bukti: Jalan Ikan Foti Siap Dikerjakan, 16 M Digelontorkan!
FKUB dan Kesbangpol Kupang Perkuat Mitigasi Dini Kerukunan Beragama Hingga Tingkat Desa
Sapu Ketergantungan dari Kota Kupang, Bupati Yosef Lede Bangun TPI Noelbaki: “Warga Lokal Tak Boleh Jadi Penonton”

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WITA

Dorong Ekonomi Daerah, Bupati Yosef Lede Minta Bank NTT Bergerak Lebih Gesit

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:49 WITA

Akselerasi Penanganan Korban Kecelakaan: Jasa Raharja dan RS Hermina Sepakati Integrasi Sistem Digital

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:42 WITA

Komitmen Lindungi Penumpang Udara, Jasa Raharja Sabet Penghargaan Strategis di HUT ke-56 INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:51 WITA

FKUB dan Kesbangpol Kupang Perkuat Mitigasi Dini Kerukunan Beragama Hingga Tingkat Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:51 WITA

Sapu Ketergantungan dari Kota Kupang, Bupati Yosef Lede Bangun TPI Noelbaki: “Warga Lokal Tak Boleh Jadi Penonton”

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:41 WITA

Beda Wewenang Tak Halangi Pelayanan, Bupati Yosef Lede Eksekusi Jalan Ikan Foti 4 KM!

Berita Terbaru