Kupang, ATN – Penyidik Kepolisian resmi melakukan penahanan terhadap Hendrikus Djawa usai menjadi tersangka terkait dugaan pelanggaran Pasal 247 KUHP tentang penghasutan.
Upaya jemput paksa kepada ketua LP2TRI Hendrikus Djawa ini dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang.
Penjemputan paksa ini terjadi di kediaman tersangka pada siang hari, Senin 30 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses pemeriksaan, tersangka memilih untuk menggunakan haknya untuk tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan, tersangka mengambil sikap bungkam dan tidak memberikan keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang , Iptu Helmy Wildan dalam Konferensi Pers, Selasa (31/03/2026)
Menyikapi hal tersebut, pihak kepolisian telah menyusun Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagai dokumen resmi atas sikap tidak kooperatif tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
Meskipun tersangka menolak memberikan keterangan, penyidik menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan kepolisian telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHP.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















