Kupang, ATN – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah cepat dan tegas menyikapi Laporan Awal terkait dugaan pemukulan terhadap dua (2) siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT.
Pemukulan diduga dilakukan oleh seorang personel Ditsamapta, berinisial Bripda TT, pada Kamis, 13 November 2025.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novica Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa proses penanganan kasus ini berada dalam atensi penuh dan kendali langsung Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, serta berlandaskan ketentuan hukum dan kode etik Polri.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun etika, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan. Kapolda NTT telah memberikan arahan tegas agar kasus ini ditangani tuntas oleh Bidang Propam,” ujar Kabid Humas.
Fakta Awal dan Langkah Penanganan Propam
Berdasarkan pemeriksaan awal Bidpropam, dugaan pemukulan diduga dipicu oleh rasa kesal terduga pelanggar terkait persoalan rokok dan pelaporan siswa kepada anggota Polda NTT.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















