Langgar Kode Etik, Polres Kupang Pecat 2 Personilnya Dengan Tidak Hormat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 17:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 860 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam upacara tersebut, Kapolres Kupang menegaskan pentingnya memahami dan menghayati makna Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap tindakan sebagai anggota Polri.

Langgar Kode Etik, Polres Kupang Pecat 2 Personilnya Dengan Tidak Hormat
Foto: Kapolres Kupang, AKBP. Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., saat melakukan seremonial PTDH yang langgar Kode Etik.

“Sebagai abdi negara, kita harus senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya”, ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personil untuk memahami jati diri sebagai anggota Polri dan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan memahami jati diri dan mendekatkan diri kepada Tuhan, kita dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas”, tambahnya.

Di akhir amanatnya, Kapolres Kupang mengajak seluruh personil untuk tidak meniru perilaku kedua personil yang di pecat tersebut.

“Perbuatan seorang personil Polri yang melanggar aturan dapat merusak citra dan nama baik institusi Polri. Oleh karena itu, mari kita jaga kehormatan dan integritas kita sebagai anggota Polri”, pungkasnya.

Upacara ini dihadiri oleh para pejabat utama Polres Kupang, perwira, dan seluruh personil Polres Kupang dengan Perwira Upacara Kompol Muhammad Fackhrudin, S.Sos., M.Hum. dan komandan upacara Iptu Rolan Lay. (*) 

Baca Juga :  Kapolres Kupang Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kupang Periode 2024 - 2029

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan
Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba
Cegah Kematian Ibu dan Anak, Puskesmas Batakte Canangkan Pembangunan Rumah Tunggu Ibu Hamil
Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus
Desa Manulai 1 Tetapkan APBDes 2026: Fokus pada Pelayanan Dasar dan Pemberdayaan Ekonomi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:43 WITA

Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

Rabu, 29 April 2026 - 07:48 WITA

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Selasa, 28 April 2026 - 13:22 WITA

NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan

Selasa, 28 April 2026 - 10:42 WITA

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WITA

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba

Selasa, 28 April 2026 - 08:20 WITA

Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus

Senin, 27 April 2026 - 21:11 WITA

Desa Manulai 1 Tetapkan APBDes 2026: Fokus pada Pelayanan Dasar dan Pemberdayaan Ekonomi

Senin, 27 April 2026 - 18:38 WITA

Kawal Hak Masyarakat Lifuleo, Absalom Buy Desak PLTMG Kupang 2 Optimalkan CSR dan Infrastruktur

Berita Terbaru