Oelamasi, AtlasNews. ID – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personil Polres Kupang di Lapangan Apel Polres Kupang, Jalan Timor Raya km 25, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (6/1).
Dua personil yang di-PTDH adalah Bripka Iwan Susianto dan Briptu Triara Putri Taslim. Keduanya diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A.
PTDH Bripka Iwan Susianto berdasarkan surat keputusan nomor Kep/572/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, dengan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan Briptu Triara Putri Taslim dengan surat keputusan nomor Kep/620/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dengan pelanggaran Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Meski tidak dihadiri kedua personil yang di-PTDH, upacara tetap dilaksanakan dengan mencoret foto dua personil bersangkutan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















