Mantan Anggota Pelita Prabu Ungkap Fakta: Ada Pungli KTA, Baliho, SK Hingga Janji Dapat Honor

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 12:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 768 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi Pungli.

Foto: ilustrasi Pungli.

Hal senada juga diungkapkan oleh dua orang perempuan mantan anggota ormas asal wilayah poros tengah.

Mantan Anggota Pelita Prabu Ungkap Fakta: Ada Pungli KTA, Baliho, SK Hingga Janji Dapat Honor
Foto: ilustrasi Pungli.

Menurut keduanya yang juga dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (26/01) malam menyatakan keduanya telah resmi berhenti menjadi anggota ormas dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Katanya kami kerja tapi setiap saat selalu dimintai uang katanya untuk inilah, itulah, semua tidak jelas,”ungkap kedua sumber.

Menurut kedua sumber, mereka merupakan anggota pengurus tingkat desa yang direkrut untuk program makan bergizi gratis. Anehnya, harus menyetor sejumlah uang Rp. 35.000 dengan alasan untuk cetak kartu tanda anggota.

Bukan cuma itu, setiap kali rapat pun anggota wajib kumpulkan uang untuk biaya sewa kursi, sewa tenda dan Snack, ada juga uang diminta untuk alasan print Surat Keputusan. Anehnya, hingga memutuskan berhenti, keduanya belum pernah menerima salinan surat keputusan.

Keduanya mengaku dijanjikan akan memperoleh gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) namun tidak disebutkan nominalnya.

Akibat tergiur dengan janji gaji setara UMP, salah seorang diantaranya terpaksa harus berhenti dari pekerjaan sebelumnya.

“Jangankan dapat honor setara UMP sesuai janji, Surat Keputusan saja kami tidak pernah lihat, tidak pernah dapat padahal kami sudah kumpul uang,”pungkasnya. (*) 

Baca Juga :  Bupati Kupang Pantau ANBK Tingkat SD Tahun 2025 di Kabupaten Kupang

Berita Terkait

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?
Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola
Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!
Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”
Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 
Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban
Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  
Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00 WITA

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:41 WITA

Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:36 WITA

Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terbaru