Oelamasi, AtlasNews. ID – Beberapa orang mantan anggota ormas Pelita Prabu di Kabupaten Kupang-NTT mengungkapkan fakta mengejutkan terkait aktivitas perekrutan adanya dugaan pungutan liar hingga janji akan diberi honor setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Salah seorang mantan anggota ormas Pelita Prabu asal wilayah Fatuleu yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (26/01/2025) malam beberkan sejumlah fakta.
Mantan anggota ormas yang enggan namanya dipublikasi menyebutkan, dirinya adalah satu satu anggota yang direkrut sejak bulan April 2024 lalu menjadi pengurus tingkat kabupaten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dirinya masuk menjadi anggota, bersama beberapa orang lainnya diwajibkan menyetor uang sejumlah Rp. 35.000 per orang dengan dalil uang tersebut akan digunakan untuk mencetak kartu tanda anggota.
Ketentuan ini juga berlaku bagi seluruh anggota tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga ke Desa/Kelurahan.
Sumber melanjutkan, permintaan uang kepada anggota tidak sebatas untuk biaya cetak kartu anggota saja. Bahkan untuk cetak baliho untuk pengurus semua tingkatan, print Surat Keputusan, biaya sewa gedung sekretariat pun para anggota diwajibkan mengumpulkan sejumlah uang.
Sejak direkrut hingga saat ini para anggota diwajibkan berkantor dari hari Senin hingga Jumat. Semua anggota kerap kali dijanjikan jika ormas tersebut akan mengelola program makan bergizi gratis di Kabupaten Kupang-NTT.
“Kami pernah tanyakan berapa besar upah karena kami sudah banyak kerugian uang pribadi, tapi kami selalu diberikan jawaban akan diperhitungkan. Kalau kami masuk kantor tiap hari tidak jelas kerja apa, gaji berapa, kami tinggalkan pekerjaan sebagai petani”, ucap sumber dengan nada kesal.
Akibat kondisi demikian yang sering dimintai uang, wajib masuk kantor tanpa kejelasan maka sumber secara resmi menyatakan berhenti menjadi anggota ormas itu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















