“Sangat mustahil masyarakat di desa tidak mengetahui adanya hajatan Pilkades itu,” ujarnya.
Berdasarkan Juklak dan Perbup yang berlaku (poin 2.1 dan 6.5), salinan DPT resmi adalah satu-satunya instrumen sah yang digunakan saat pemungutan suara di bilik-bilik desa.
Harga Mati Demi Menjaga Marwah Regulasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memegang kendali teknis Pilkades serentak di 32 desa, Jon Sula menyatakan bahwa pihaknya memikul tanggung jawab moral yang besar demi menjaga kepercayaan pimpinan.
Ia tidak ingin ada celah pelanggaran hukum sekecil apa pun yang dapat mencederai integritas hajatan demokrasi tingkat desa ini.
Kendati demikian, pihak Dinas PMD tetap mengapresiasi dan menghargai setiap masukan kritis maupun ruang evaluasi yang disampaikan oleh DPRD maupun elemen masyarakat. Namun, aturan tetaplah aturan yang harus dipatuhi bersama.
“Apapun yang kita buat, tidak boleh kita melanggar aturan. Hal itu menjadi kunci dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini,” tambahnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















