Berkat ketegasan instruksi kepada panitia tingkat desa untuk bekerja disiplin sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Tata Tertib (Tatib), tahapan krusial Pilkades di 32 desa tersebut akhirnya berhasil melewati ketegangan.
Dan pihak PMD Kabupaten Kupang sebagai OPD pelaksana juga terus berkolaborasi dan bersinergi bersama panitia Pilkades serentak tahun 2026 untuk terus menjaga Marwah demokrasi di tingkat desa dan menjaga proses pemilihan dapat berjalan dengan baik.
Situasi di akar rumput dipastikan tetap aman, terkendali, dan kondusif berkat komitmen bersama untuk tegak lurus pada regulasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















