Kupang, ATN – Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H secara tegas memberhentikan sementara sebanyak 15 Kepala Desa.
Hal ini terjadi dikarenakan para Kepala Desa tersebut belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.
Bupati Yosef Lede yang berhasil di temui di Rumah Jabatan Bupati, Kamis (08/05/2025) malam menegaskan jika pemberhentian 15 Kepala Desa bentuk ketegasan dirinya dan tidak berkompromi dengan kesalahan pengelolaan dana desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Bupati Yosef Lede, sebelumnya Pemerintah melalui Dinas PMD sudah memberikan surat teguran sebanyak dua kali dan memberikan batas waktu bagi Kepala Desa untuk menyerahkan LPJ hingga 31 April 2025.
Pemberhentian sementara para Kepala Desa yang belum menyerahkan LPJ pengelolaan dana desa tahun 2024 juga berdasarkan aturan perundang-undangan.
“Yang pasti kita taat asas dan aturan, terhadap pengelolaan dana desa sampai saat ini masih ada 15 desa yang belum bisa mempertanggungjawabkan atau LPJ Dana Desa. Saya sudah berikan surat teguran dua kali, tetapi tidak diindahkan”, ucap Bupati Yosef Lede.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















