Adapun alokasi dana bantuan untuk setiap unit rumah adalah sebesar Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk pengadaan bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Meski program berjalan baik, Adi Sucipto mengungkapkan adanya aspirasi dan kendala dari masyarakat terkait keterbatasan biaya swadaya tambahan. Menanggapi keluhan tersebut, pihak Kemen PKP berencana menjadikannya sebagai bahan evaluasi besar untuk kebijakan tahun mendatang.
“Setelah kita kembali, kita akan berusaha menyampaikan informasi ini. Kita akan berupaya untuk memberikan regulasi baru pada program BSPS tahun 2027 agar dana swadaya yang dikeluhkan warga sudah terakomodir dalam dana bantuan rumah,” pungkas Adi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala Desa Tanah Putih, Thomas Ola, menyampaikan apresiasi atas kunjungan langsung dari pihak kementerian. Thomas menjelaskan bahwa wilayahnya mendapatkan alokasi bantuan dalam dua tahap.
“Tahap pertama ada 14 unit rumah yang saat ini progres pekerjaannya sedang berjalan, dan itulah yang dipantau langsung oleh tim Dirjen hari ini. Sementara untuk tahap kedua sebanyak 35 unit rumah, saat ini masih dalam proses penerbitan SK,” jelas Thomas.
Terkait proses penjaringan, Thomas memaparkan bahwa pihak desa mengusulkan nama-nama Kepala Keluarga (KK) yang dinilai memiliki rumah tidak layak huni.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















