PDIP Larang Kader Kelola MBG. Jawab Pernyataan BGN!!!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 191 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi larangan kelola MBG bagi kader PDIP (dok: google)

Foto: ilustrasi larangan kelola MBG bagi kader PDIP (dok: google)

Dengan adanya Surat Edaran ini, PDIP secara tegas melarang Kader partai memiliki SPPG.

“Surat tersebut juga untuk menjawab tuduhan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati bahwa seluruh kader partai politik memiliki dapur MBG. Dengan demikian, partai melarang keterlibatan anggota dan kader PDI Perjuangan pada bisnis MBG,” kata Guntur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, PDIP menginstruksikan seluruh kader agar tidak memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. PDIP akan menindak tegas kader yang melanggar aturan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 24 Februari 2026, yang diterima, sehari sebelumnya. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun.

Dalam surat tersebut, DPP PDIP menegaskan bahwa program MBG dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Termasuk, melalui realokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak rakyat.

“Bahwa anggaran pendidikan pada hakikatnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan secara nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk diantaranya untuk gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas dan kualitas guru, serta penyediaan sarana-prasarana pendidikan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Kunjungi Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki, Melki Laka Lena Beri Semangat Dan Pelayanan Kemanusiaan

Berita Terkait

Sambut HUT RI ke-81, Absalom Buy Hidupkan Mimpi Pesepak Bola Lokal di Kupang Barat
Laga Pembuka Turnamen U17: Epic Comeback Manulai 1 Tumbangkan Kuanheun Skor Tipis 2-1
Perkuat Sinergi Keselamatan Laut, Jasa Raharja NTT Kunjungi PT Pelni Cabang Kupang
Implementasi Pergub No 13: Samsat Kabupaten Kupang dan Mitra Gelar Penertiban serta Sosialisasi Tax Amnesty
Lewat Bansos dan Sosialisasi Gereja, Desa Tanah Merah Sukses Genjot Realisasi PBB Hingga Lunasi Tunggakan Sejak 2009
Pastikan Program BSPS Tepat Sasaran, Kemen PKP Tinjau Langsung Progres Pembangunan di Desa Tanah Putih
Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Kupang Tengah Siapkan Pesta Rakyat dan Beragam Perlombaan
Sukses Genjot Realisasi Pajak, Kecamatan Kupang Tengah Jadi Percontohan di Kabupaten Kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:36 WITA

Sambut HUT RI ke-81, Absalom Buy Hidupkan Mimpi Pesepak Bola Lokal di Kupang Barat

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:39 WITA

Laga Pembuka Turnamen U17: Epic Comeback Manulai 1 Tumbangkan Kuanheun Skor Tipis 2-1

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:13 WITA

Perkuat Sinergi Keselamatan Laut, Jasa Raharja NTT Kunjungi PT Pelni Cabang Kupang

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:02 WITA

Implementasi Pergub No 13: Samsat Kabupaten Kupang dan Mitra Gelar Penertiban serta Sosialisasi Tax Amnesty

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:06 WITA

Pastikan Program BSPS Tepat Sasaran, Kemen PKP Tinjau Langsung Progres Pembangunan di Desa Tanah Putih

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:48 WITA

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Kupang Tengah Siapkan Pesta Rakyat dan Beragam Perlombaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:40 WITA

Sukses Genjot Realisasi Pajak, Kecamatan Kupang Tengah Jadi Percontohan di Kabupaten Kupang

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:27 WITA

Perkuat Layanan, Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp1,22 Triliun hingga Mei 2026

Berita Terbaru