PDIP Larang Kader Kelola MBG. Jawab Pernyataan BGN!!!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 211 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi larangan kelola MBG bagi kader PDIP (dok: google)

Foto: ilustrasi larangan kelola MBG bagi kader PDIP (dok: google)

Kupang, ATN Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi telah melarang seluruh kader untuk tidak terlibat pemanfaatan atau mengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dilansir dari laman Detiknews, Jumat (27/02/2026) instruksi tegas partai berlogo banteng itu disampaikan oleh salah satu tokoh yakni Guntur Romli.

“Betul, surat itu untuk internal partai sebagai jawaban untuk menegaskan bahwa partai selama ini tidak pernah mengijinkan adanya kepentingan orang per orang untuk ikut terlibat dalam bisnis MBG,” kata Guntur Romli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara tegas Guntur Romli menyatakan jika sikap sejalan dengan keputusan Partai yang menolak program rakyat itu dikomersilkan.

“Dengan adanya larangan ini, sikap PDIP jelas. MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaan tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan,” jelasnya.

Dijelaskan, Surat Edaran ya g dikeluarkan juga untuk menjawab pernyataan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Nanik S Deyang  yang mempersilakan seluruh Partai Politik (Parpol) boleh memiliki dapur MBG.

Baca Juga :  Pembangunan SPPG 3T Oelatimo dimulai, Bupati Yosef Lede Pastikan Layanan MBG Hadir Hingga Pelosok

Berita Terkait

Pemkab Kupang Gemburkan Gerakan “GASPULL”. ASN Untuk Gempa Flores
Bermodal Pengalaman Matang di Pemerintahan Desa, Jesaya Jermias Tob Resmi Daftar Bakal Calon Kades Sillu
Langkah Maju Jesaya Jermias Tob di Pilkades Sillu: Usung Misi Pemerataan dan Kesejahteraan Desa
Pemerintah Resmi Buka Peluang Guru PPPK Jadi PNS di Awal 2027  
Perkuat Pelayanan Publik, Jasa Raharja Gelar Risk Townhall 2026 untuk Dorong Budaya Sadar Risiko
Maknai Kemerdekaan ke-81 RI, Jasa Raharja Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Kepedulian Masyarakat
Bantu Korban Gempa Flores M7,7, Jasa Raharja Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Posko Manggarai Timur
Jasa Raharja NTT Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa M 7,7 di Nagekeo

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:15 WITA

Pemkab Kupang Gemburkan Gerakan “GASPULL”. ASN Untuk Gempa Flores

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:34 WITA

Bermodal Pengalaman Matang di Pemerintahan Desa, Jesaya Jermias Tob Resmi Daftar Bakal Calon Kades Sillu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:02 WITA

Langkah Maju Jesaya Jermias Tob di Pilkades Sillu: Usung Misi Pemerataan dan Kesejahteraan Desa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:48 WITA

Pemerintah Resmi Buka Peluang Guru PPPK Jadi PNS di Awal 2027  

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:48 WITA

Maknai Kemerdekaan ke-81 RI, Jasa Raharja Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Kepedulian Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:45 WITA

Bantu Korban Gempa Flores M7,7, Jasa Raharja Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Posko Manggarai Timur

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:41 WITA

Jasa Raharja NTT Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa M 7,7 di Nagekeo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:37 WITA

Tingkatkan Keselamatan dan Layanan Publik, Forum LLAJ Kota Kupang Resmi Dibentuk

Berita Terbaru