Namun, bagi Albinus Subu Taopan judi dan miras menjadi poin yang urgent untuk diberantas karna disinyalir menjadi faktor utama ketidakstabilan kamtibmas di Desa Oebelo.
“Kedua penyakit masyarakat ini jadi pemicu tindak kriminal di Desa Oebelo, apalagi kalau ada pesta pernikahan pasti ada yang mabuk dan tindakan pidana terjadi, untuk itu perlu ada sanksi tegas kepada para pelaku”, tegasnya.
Hal senada diungkapkan oleh sekertaris lembaga adat sekaligus tokoh sesepuh di Desa Oebelo Folkes Mooy Mbatu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kebiasaan konsumsi Miras merupakan budaya timur yang sudah ada sejak jaman dahulu namun, mengalami pergeseran nilai adat istiadat akibat kesalahan paham oknum tertentu hingga fungsi kontrol diri yang telah melampaui batas.
Namun, dimasa sekarang ini miras menjadi salah satu penyakit yang tidak bisa hilang dari segi kehidupan manusia terkhusus di Desa Oebelo, tetapi upaya untuk memberantas hal tersebut sangat mungkin dilakukan.
“Sanksi tegas berupa denda adat bisa kami lakukan begi para pelaku, tidak hanya pelaku tetapi pihak pihak yang memfasilitasi adanya minuman tersebut beredar di masyarakat. Untuk itu perlu ada kerja kolaboratif antara Pemerintah, Kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat itu sendiri. Perlu ada kesadaran dari kita semua”, paparnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















