Jakarta, ATN – PT Jasa Raharja resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2026 dengan Serikat Pekerja Jasa Raharja (SPJR) di Jakarta, Rabu (24/06/2026).
Langkah ini diambil sebagai komitmen untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan di lingkungan perusahaan.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, beserta jajaran Direksi Jasa Raharja dan pengurus serikat pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PKB ini berfungsi sebagai pedoman yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja, serta mencerminkan komitmen kedua belah pihak dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan masa depan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi Jasa Raharja yang telah menjalankan mandat negara selama lebih dari enam dekade dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum.
Ia menekankan bahwa hubungan industrial yang baik harus berkembang menjadi hubungan transformatif yang mampu berkolaborasi menghadapi tantangan perusahaan serta memberi kontribusi luas bagi masyarakat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















