Perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama PT Jasa Raharja dengan POLRI! Tingkatkan Kepatuhan Dan Keselamatan Masyarakat Dalam Bidang Transportasi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 71 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa.

Foto: istimewa.

Jakarta, AtlasNews. ID – PT Jasa Raharja dan POLRI terus memperkuat sinergitas dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan melalui perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor : NK/4/II/2020 dan Nomor P/1/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online, dan Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS/8/II/2020 dan Nomor P/2/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online.

Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara PT Jasa Raharja dan POLRI berakhir pada 05 Februari 2025.

Namun sebelum berakhirnya kesepakatan tersebut Jasa Raharja menginisiasi untuk melaksanakan Rapat Audiensi yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2025, dengan dihadiri Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Karokerma KL Stamaops POLRI Brigjen Pol. Laksana, S.I.K, Kabagpakatkerma Rokerma KL Stamaops POLRI Kombes Pol. Nuryanto, S.I.K., M.Si dan jajarannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyusunan perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, diperlukan beberapa tahapan pertemuan, yaitu:

1. Rapat Audiensi, dilaksanakan pada 14 Januari 2025;

2. Rapat Awal:

– Nota Kesepahaman, dilaksanakan pada 30 Januari 2025 dengan

Stamaops POLRI;

– Perjanjian Kerja Sama, dilaksanakan pada 5 Februari 2025 dengan

Korlantas POLRI;

3. Rapat Kelompok Kerja dengan Stamaops POLRI dan Korlantas POLRI dilaksanakan pada 12 Februari 2025;

4. Rapat Verifikasi dengan Stamaops POLRI dan Korlantas POLRI dilaksanakan pada 13 Februari 2025; selanjutnya

5. Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.

Mengingat pentingnya sinergitas ini, kedua pihak sepakat untuk memperpanjang Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan ruang lingkup yang diperbarui agar sesuai dengan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas saat ini.

Sehingga, perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan penumpang umum menjadi semakin optimal.

Kerja sama ini mencakup 5 (lima) lima ruang lingkup utama, yaitu:

1. Berbagi pakai data dan/atau informasi antara PT Jasa Raharja dan POLRI;

2. Dukungan dalam proses penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan;

3. Pelaksanaan program peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi;

4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; dan

5. Pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh kedua belah pihak.

Baca Juga :  Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih "Tanggung Jawab Bersama"

Berita Terkait

Ukir Sejarah Baru! Duet Yos Lede – Aurum Titu Eki Sambangi 24 Kecamatan dalam Marathon Road Show Kemerdekaan
Jasa Raharja NTT Salurkan Santunan Rp12,55 Miliar Sepanjang Semester I 2026
Demi Suksesnya HUT ke-81 RI di Fatuleu: Warga Desa Sillu Ikhlas Pinjamkan Lahan.!!!
Semarak HUT RI ke-81 di Fatuleu: Desa Sillu Pamerkan Tenun Ikat Pewarna Alam dan Generasi Penenun Cilik
Wajah Baru Perayaan Kemerdekaan di Tapal Batas: DPRD Kabupaten Kupang Beri Apresiasi Tinggi untuk Gebrakan Bupati Yosef Lede
Semarak HUT RI ke-81, Pemerintah Kecamatan Takari Gelar Pesta Rakyat dan Aneka Lomba
Wamenhub dan Dirut Jasa Raharja Tinjau Penanganan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di RS PHC Surabaya
Tegaskan Tidak Pernah Tolak Pengukuran Lahan di Bakusain, Sebut Pemberitaan Sepihak Merusak Marwah Keluarga Lani

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:14 WITA

Ukir Sejarah Baru! Duet Yos Lede – Aurum Titu Eki Sambangi 24 Kecamatan dalam Marathon Road Show Kemerdekaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

Jasa Raharja NTT Salurkan Santunan Rp12,55 Miliar Sepanjang Semester I 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:52 WITA

Demi Suksesnya HUT ke-81 RI di Fatuleu: Warga Desa Sillu Ikhlas Pinjamkan Lahan.!!!

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:45 WITA

Semarak HUT RI ke-81 di Fatuleu: Desa Sillu Pamerkan Tenun Ikat Pewarna Alam dan Generasi Penenun Cilik

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:41 WITA

Wajah Baru Perayaan Kemerdekaan di Tapal Batas: DPRD Kabupaten Kupang Beri Apresiasi Tinggi untuk Gebrakan Bupati Yosef Lede

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:55 WITA

Wamenhub dan Dirut Jasa Raharja Tinjau Penanganan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di RS PHC Surabaya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:49 WITA

Tegaskan Tidak Pernah Tolak Pengukuran Lahan di Bakusain, Sebut Pemberitaan Sepihak Merusak Marwah Keluarga Lani

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:26 WITA

Apresiasi Kinerja Camat Kupang Barat, Bupati Yosef Lede: Dedikasi Tanpa Mengenal Waktu

Berita Terbaru