Politisi Gerindra Dorong Ketahanan Pangan 2025 Lewat Optimalisasi Lahan Tidur dan Sistem irigasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 137 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakli Ketua Komisi II DPRD Provinsi NTT, Jan Piter Windy

Foto: Wakli Ketua Komisi II DPRD Provinsi NTT, Jan Piter Windy

Kupang, AtlasNews Keberadaan lahan tidur di Kabupaten Kupang yang cukup luas menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi NTT, Jan Piter Windy.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, lahan tidur di Kabupaten Kupang perlu dioptimalkan pengembangannya untuk pembangunan pada sektor pertanian.

Hal ini diperlukan sebagai faktor penunjang utama suksesnya asta cita Presiden Prabowo Subianto yakni Ketahanan Pangan Nasional tahun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Potensi pertanian kita cukup menjanjikan namun, masih terdapat banyak lahan tidur yang belum dikelola secara baik”, ujar Jan Windy pada Selasa (25/03/2025) sore, di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Menurutnya, dengan mengoptimalkan lahan tidur yang dikembangkan untuk sektor dapat meningkatkan produktivitas para petani sehingga ekonomi masyarakat bisa meningkat.

Selain itu, optimalisasi lahan pertanian juga harus didukung dengan adanya infrastruktur sistem irigasi tersier maupun sekunder yang baik dan memadai.

Sejauh ini beber Jan Windy, masih banyak daerah di Kabupaten Kupang yang memiliki lahan tidur yang luas namun tidak didukung dengan ketersediaan irigasi.

“Kita punya banyak tampungan air baku seperti bendungan, dan embung, dan kita hanya terbatas disitu saja, sedangkan sistem irigasi tersier, sekunder untuk sampai ke lahan lahan itu belum ada”, terangnya.

Baca Juga :  Tingkatkan PAD, Camat Kupang Barat Bakal Revitalisasi Terukur 4 Sektor Pendapatan Pajak dan Retribusi 

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru