Raih 13 Suara Voters, Teldi Sanam Terpilih Sebagai Ketua Askab PSSI Kabupaten Kupang 

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 09:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 369 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN Meraih 13 suara Voters melalui voting dalam Kongres Biasa PSSI Kabupaten Kupang, Teldi Sanam terpilih sebagai Ketua Askab PSSI Kabupaten Kupang yang baru untuk periode 2025 – 2029.

Dalam Kongres yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Kupang – Kota Kupang, pada Sabtu (12/04/2025) unggul tipis dari saingan terdekatnya Jan Piter Windy yang hanya mendapat 12 suara.

Sedangkan calon lainnya yakni Tome da Costa yang diproyeksikan akan bertarung dalam pemilihan tersebut, mengundurkan diri jelang Kongres PSSI digelar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan hasil voting yang diikuti oleh 26 voters dalam Kongres, Teldi Sanam yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kupang resmi didaulat menjadi ketua Askab PSSI Kabupaten Kupang.

Usai pemilihan, Teldi mengatakan bahwa kemenangan ini merupakan kemenangan bersama.

Teldi Sanam juga menegaskan untuk tetap merangkul Jan Piter Windy untuk bersama – sama memajukan dunia sepak bola di Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Cup 1 di Kecamatan Kupang Tengah Dibuka!

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru