KUPANG, ATN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Jon Sula, memberikan penegasan krusial terkait jalannya tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di wilayah Kabupaten Kupang.
Ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (07/09/2026) Jon Sula menekankan pentingnya netralitas panitia serta kelengkapan administrasi para calon sebagai syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.
Tahapan Pilkades Serentak 2026 saat ini sedang berlangsung di 32 desa yang tersebar di 15 kecamatan. Jon Sula mengungkapkan bahwa proses pelaksanaan saat ini telah memasuki tahap penjaringan calon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hingga saat ini, proses penjaringan telah menghasilkan bakal calon di 27 desa, sementara 5 desa sisanya masih dalam proses,” ujar Jon Sula.
Dalam keterangannya, Jon Sula menegaskan beberapa hal mendasar yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat:
Panitia di seluruh tingkatan diminta untuk bekerja secara jujur, adil, profesional, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Seluruh Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) serta Tata Tertib (Tatib) yang telah ditetapkan harus ditaati tanpa pelanggaran.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















