KUPANG, ATN – Perubahan status desil dalam data pemutakhiran Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) kini menjadi momok menakutkan bagi jutaan keluarga rentan di Indonesia.
Seperti yang dilansir dari berbagai media massa, Selasa (08/09/2026), pergeseran status kesejahteraan dari desil bawah ke desil yang lebih tinggi kerap terjadi secara mendadak, menyebabkan banyak warga miskin terdepak dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) seperti PKH, Sembako, hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan PIP jalur Aspirasi.
Pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam desil (1 hingga 10) memiliki celah eror yang berdampak fatal bagi penerima manfaat. Berdasarkan evaluasi publik dan LSM kebijakan sosial, terdapat beberapa potensi utama penyebab kesalahan pencatatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Inklusi dan Eksklusi Eror (Exclusion & Inclusion Errors):
Inklusi Eror: Mampu secara ekonomi tetapi terdata di Desil 1–3, sehingga tetap menerima bansos.
Eksklusi Eror: Sangat miskin tetapi tercatat di Desil 4 ke atas, membuat hak bantuan sosial mereka gugur.
Penilaian Indikator kondisi rumah (seperti lantai keramik atau dinding tembok) kerap dijadikan kriteria instan oleh petugas lapangan tanpa mempertimbangkan utang keluarga, pendapatan harian yang fluktuatif, atau jumlah tanggungan.
Guncangan Ekonomi Asimetris, dimana Warga rentan yang mengalami PHK, sakit kronis, atau pemutusan rantai usaha tidak langsung terbarui dalam sistem, sehingga angka desil mereka tetap dianggap “mampu” pada data historis.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















