Kupang, AtlasNews – DPR RI secara resmi telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang didalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Pengesahan Undang Undang ini sontak telah menuai reaksi pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis, masyarakat sipil, dan mahasiswa di sejumlah daerah.
Sejumlah pasal dalam UU TNI yang baru saja disahkan tersebut, dianggap sebagian orang memiliki beberapa poin kontroversial karena dinilai berpotensi mengubah dinamika hubungan sipil dan militer di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang menjadi acuan dan menarik respon negatif adalah kekhawatiran kembalinya Dwi Fungsi ABRI yang telah dihapus sejak era reformasi.
Dilansir dari TVR Parlemen, pada Senin (24/03/2025), Ketua DPR RI, Doctor Honoris Causa (HC) Puan Maharani mengatakan, perubahan undang undang ini tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dikatakan, ada tiga substansi yang menjadi fokus perubahan diantaranya, pasal 7, 47 dan pasal 53 yakni memuat aturan penempatan dalam kementerian dan lembaga serta penambahan masa pensiun.
“Perubahan itu yang mana ada penambahan dari 10 lembaga yang bisa di tempati TNI pada aturan lama kemudian menjadi 14 lembaga. Kemudian masalah pensiun tetap mengedepankan supremasi sipil, hak hak demokrasi, juga Hak Asasi Manusia dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan juga internasional”, ujar Puan Maharani.
Dikutip dari berbagai sumber, perubahan terdapat pada Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dimana pada UU sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















