Revisi UU 34 Tahun 2004! DPR RI: Tetap Berlandaskan Pada Demokrasi, Supremasi Sipil, dan HAM

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 21:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 180 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, AtlasNews DPR RI secara resmi telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang didalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Pengesahan Undang Undang ini sontak telah menuai reaksi pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis, masyarakat sipil, dan mahasiswa di sejumlah daerah.

Sejumlah pasal dalam UU TNI yang baru saja disahkan tersebut, dianggap sebagian orang memiliki beberapa poin kontroversial karena dinilai berpotensi mengubah dinamika hubungan sipil dan militer di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang menjadi acuan dan menarik respon negatif adalah kekhawatiran kembalinya Dwi Fungsi ABRI yang telah dihapus sejak era reformasi.

Dilansir dari TVR Parlemen, pada Senin (24/03/2025), Ketua DPR RI, Doctor Honoris Causa (HC) Puan Maharani mengatakan, perubahan undang undang ini tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dikatakan, ada tiga substansi yang menjadi fokus perubahan diantaranya, pasal 7, 47 dan pasal 53 yakni memuat aturan penempatan dalam kementerian dan lembaga serta penambahan masa pensiun.

“Perubahan itu yang mana ada penambahan dari 10 lembaga yang bisa di tempati TNI pada aturan lama kemudian menjadi 14 lembaga. Kemudian masalah pensiun tetap mengedepankan supremasi sipil, hak hak demokrasi, juga Hak Asasi Manusia dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan juga internasional”, ujar Puan Maharani.

Dikutip dari berbagai sumber, perubahan terdapat pada Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dimana pada UU sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Baca Juga :  Komisi II DPR RI Setuju Revisi PKPU Untuk Pilkada 2024

Sumber Berita : TVR Parlemen

Berita Terkait

Target Tekan Angka Kecelakaan: FKLLJ TTU Perkuat Sinergi Lintas Sektor!
Sinergi Jasa Raharja-Organda: 3 Pilar Utama Ubah Lanskap Transportasi Publik.
BGN Tegaskan Mitra SPPG: Pantau Operasional Dapur, Tapi Dilarang Intervensi Menu!
RAT Kopdes Merah Putih Oebelo 2026: Ajang Peningkatan Kesejahteraan Desa
Pastikan Masyarakat Lebih Aman Saat Lebaran, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi di Operasi Ketupat 2026
Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi, Forum FKLLJ Bahas Jaminan Keselamatan Penumpang dan Pencegahan Laka Lantas
Perkuat Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS dengan RS Kartini Kupang
Jamin Pelayanan Korban Laka Lantas, PKS dengan RS Leona Noelbaki Diperkuat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 09:26 WITA

Target Tekan Angka Kecelakaan: FKLLJ TTU Perkuat Sinergi Lintas Sektor!

Senin, 27 April 2026 - 09:08 WITA

Sinergi Jasa Raharja-Organda: 3 Pilar Utama Ubah Lanskap Transportasi Publik.

Sabtu, 25 April 2026 - 11:03 WITA

BGN Tegaskan Mitra SPPG: Pantau Operasional Dapur, Tapi Dilarang Intervensi Menu!

Sabtu, 25 April 2026 - 07:55 WITA

RAT Kopdes Merah Putih Oebelo 2026: Ajang Peningkatan Kesejahteraan Desa

Jumat, 24 April 2026 - 20:48 WITA

Pastikan Masyarakat Lebih Aman Saat Lebaran, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi di Operasi Ketupat 2026

Jumat, 24 April 2026 - 20:38 WITA

Perkuat Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS dengan RS Kartini Kupang

Jumat, 24 April 2026 - 20:34 WITA

Jamin Pelayanan Korban Laka Lantas, PKS dengan RS Leona Noelbaki Diperkuat

Jumat, 24 April 2026 - 14:35 WITA

Dugaan Mark-up Bahan Baku dan Monopoli Supplier MBG di Kabupaten Kupang Mencuat, BGN Diminta Turun Tangan.!!!

Berita Terbaru