Revisi UU 34 Tahun 2004! DPR RI: Tetap Berlandaskan Pada Demokrasi, Supremasi Sipil, dan HAM

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 21:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 194 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, AtlasNews DPR RI secara resmi telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang didalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Pengesahan Undang Undang ini sontak telah menuai reaksi pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis, masyarakat sipil, dan mahasiswa di sejumlah daerah.

Sejumlah pasal dalam UU TNI yang baru saja disahkan tersebut, dianggap sebagian orang memiliki beberapa poin kontroversial karena dinilai berpotensi mengubah dinamika hubungan sipil dan militer di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang menjadi acuan dan menarik respon negatif adalah kekhawatiran kembalinya Dwi Fungsi ABRI yang telah dihapus sejak era reformasi.

Dilansir dari TVR Parlemen, pada Senin (24/03/2025), Ketua DPR RI, Doctor Honoris Causa (HC) Puan Maharani mengatakan, perubahan undang undang ini tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dikatakan, ada tiga substansi yang menjadi fokus perubahan diantaranya, pasal 7, 47 dan pasal 53 yakni memuat aturan penempatan dalam kementerian dan lembaga serta penambahan masa pensiun.

“Perubahan itu yang mana ada penambahan dari 10 lembaga yang bisa di tempati TNI pada aturan lama kemudian menjadi 14 lembaga. Kemudian masalah pensiun tetap mengedepankan supremasi sipil, hak hak demokrasi, juga Hak Asasi Manusia dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan juga internasional”, ujar Puan Maharani.

Dikutip dari berbagai sumber, perubahan terdapat pada Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dimana pada UU sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Baca Juga :  Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Sumber Berita : TVR Parlemen

Berita Terkait

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu
Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!
Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026
Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima
Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28 WITA

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:00 WITA

Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:08 WITA

Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:10 WITA

Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Berita Terbaru