Revisi UU 34 Tahun 2004! DPR RI: Tetap Berlandaskan Pada Demokrasi, Supremasi Sipil, dan HAM

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 21:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 194 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namun, dalam UU setelah di revisi terdapat dua tugas baru ditambahkan, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pada Pasal 47 tentang penempatan TNI aktif di kementerian dan lembaga, yang menjadi sorotan sejumlah pihak seperti aktivis, mahasiswa dan akademisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada aturan sebelumnya, hanya 10 lembaga yang dapat diisi anggota TNI aktif namun, Kini jumlahnya bertambah menjadi 14 lembaga, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.

Adapun 16 lembaga yang dapat diduduki jabatan oleh TNI yakni :

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
4. Badan Intelijen Negara.
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara.
6. Lembaga Ketahanan Nasional.
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional.
8. Badan Narkotika Nasional.
9. Mahkamah Agung.
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
12. Badan Penanggulangan Terorisme.
13. Badan Keamanan Laut.
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Pasal terakhir yang mengalami revisi atau perubahan adalah pasal 53 yang mengatur soal batas usia pensiun juga mengalami perubahan.

Batas usia pensiun anggota TNI kini menjadi 55 tahun bagi bintara dan tamtama, 58 tahun untuk perwira hingga pangkat kolonel, 60 tahun bagi perwira tinggi bintang 1, 61 tahun bagi perwira tinggi bintang 2, 62 tahun bagi perwira tinggi bintang 3, serta 63 tahun untuk perwira tinggi bintang 4 yang dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden.

Sementara anggota Komisi 1 DPR RI, Hasanuddin menegaskan, prajurit TNI perlu mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan sipil diluar kementerian dan lembaga yang di atur RUU TNI.

Hal ini ditegaskan Hasanuddin terkait banyaknya desakan masyarakat yang menolak akan status aktif anggota TNI saat menjabat pada lembaga sipil.

“Pada pasal 39 itu tidak dirubah, menyangkut tiga hal dalam pasal 39 itu menyatakan bahwa prajurit TNI tidak boleh berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan prajurit TNI yang kemudian akan mengabdi atau bekerja di ranah sipil selain di 16 lembaga yang telah di tentukan,maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau mundur dari TNI”, ujarnya. (*) 

Baca Juga :  Polres Kupang Resmi Menahan 2 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Stikum

Sumber Berita : TVR Parlemen

Berita Terkait

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu
Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!
Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026
Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima
Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28 WITA

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:00 WITA

Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:08 WITA

Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:10 WITA

Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Berita Terbaru