Namun, dalam UU setelah di revisi terdapat dua tugas baru ditambahkan, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pada Pasal 47 tentang penempatan TNI aktif di kementerian dan lembaga, yang menjadi sorotan sejumlah pihak seperti aktivis, mahasiswa dan akademisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada aturan sebelumnya, hanya 10 lembaga yang dapat diisi anggota TNI aktif namun, Kini jumlahnya bertambah menjadi 14 lembaga, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.
Adapun 16 lembaga yang dapat diduduki jabatan oleh TNI yakni :
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
4. Badan Intelijen Negara.
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara.
6. Lembaga Ketahanan Nasional.
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional.
8. Badan Narkotika Nasional.
9. Mahkamah Agung.
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
12. Badan Penanggulangan Terorisme.
13. Badan Keamanan Laut.
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Pasal terakhir yang mengalami revisi atau perubahan adalah pasal 53 yang mengatur soal batas usia pensiun juga mengalami perubahan.
Batas usia pensiun anggota TNI kini menjadi 55 tahun bagi bintara dan tamtama, 58 tahun untuk perwira hingga pangkat kolonel, 60 tahun bagi perwira tinggi bintang 1, 61 tahun bagi perwira tinggi bintang 2, 62 tahun bagi perwira tinggi bintang 3, serta 63 tahun untuk perwira tinggi bintang 4 yang dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden.
Sementara anggota Komisi 1 DPR RI, Hasanuddin menegaskan, prajurit TNI perlu mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan sipil diluar kementerian dan lembaga yang di atur RUU TNI.
Hal ini ditegaskan Hasanuddin terkait banyaknya desakan masyarakat yang menolak akan status aktif anggota TNI saat menjabat pada lembaga sipil.
“Pada pasal 39 itu tidak dirubah, menyangkut tiga hal dalam pasal 39 itu menyatakan bahwa prajurit TNI tidak boleh berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan prajurit TNI yang kemudian akan mengabdi atau bekerja di ranah sipil selain di 16 lembaga yang telah di tentukan,maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau mundur dari TNI”, ujarnya. (*)
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















