Sinergi Dan Kolaborasi Bersama Masyarakat, Upaya Tingkatkan Pembangunan Desa Oelnasi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 225 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Desa Oelnasi, Yusak Leinati saat dijumpai awak media, Selasa (06/08).

Foto: Kepala Desa Oelnasi, Yusak Leinati saat dijumpai awak media, Selasa (06/08).

“Masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting dalam sinergi ini. Mereka adalah sumber daya utama yang dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan desa, dan menentukan arah keberhasilan”, ujarnya.

Melalui peran aktif dalam musyawarah desa dan kegiatan pembangunan, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, dan berkolaborasi dengan perangkat desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semenjak saya di lantik tahun 2022, dan jalankan roda pemerintahan, saya selalu berpesan kepada setiap RT atau RW untuk identifikasi program yang di butuhkan dalam musyawarah dusun agar jadi prioritas dalam keputusan nantinya. Semua untuk kemaslahatan warga“, jelasnya.

Dengan demikian kata Yusak, sinergi antara perangkat desa dan masyarakat menciptakan ruang untuk dialog yang terbuka, memupuk rasa kepemilikan masyarakat terhadap pembangunan desa, dan memastikan keberhasilan proyek pembangunan

“Kerja sama yang kuat ini telah menghasilkan hasil yang nyata dan terlihat bagi masyarakat. Seiring berjalannya waktu, Oelnasi telah mengalami kemajuan. TPK fisik saya fokuskan untuk jalan dan pra sarana air bersih. Itu konsen saya selama masa jabatan saya”, terangnya.

“Panjang jalan yang sudah saya bangun sudah hampir mencapai 3 Km terbagi di beberapa titik di desa, ini karna usulan tingkat dusun”, tambahnya.

Sinergi Dan Kolaborasi Bersama Masyarakat, Upaya Tingkatkan Pembangunan Desa Oelnasi
Foto: Kepala Desa Oelnasi, Yusak Leinati. (sumber: red*)

Pada kesempatan tersebut, Yusak Leinati yang juga merupakan salah satu kepala desa dari 157 yang di kukuhkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun berikhtiar untuk memajukan desa dalam setiap program desa ke depan.

Infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, dan saluran irigasi, telah diperbaiki dan diperluas untuk memfasilitasi akses yang lebih baik bagi masyarakat desa Oelnasi

“2017 saluran irigasi dan sumur bor tidak memadai, di masa jabatan saya, sudah ada 6 titik sumur bor dan akan saya tambahkan lagi kedepan dengan memanfaatkan alokasi dana desa. Irigasi sudah ada dampak, masyarakat fatukanutu sudah mendapatkan manfaatnya”, ucapnya.

Tidak hanya itu, beber Yusak, sinergi antara masyarakat, perangkat desa dan semua pihak di perlukan sebagai fungsi pengawasan agar penggunaan anggaran dana desa bisa tepat sasaran.

“Ini merupakan komitmen bersama, dengan tujuan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Dengan berfokus pada pembangunan yang inovatif, transparan dalam penggunaan anggaran dan tepat sasaran”, tegasnya.

Baca Juga :  7 Jam Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan GOR, Ini Penjelasan Korinus Masneno

Berita Terkait

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Berita Terbaru