Oelamasi, AtlasNews.ID – Mantan Bupati Kupang, Korinus Masneno menerima panggilan penyidik satuan Reskrim unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kupang untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Kabupaten Kupang.
Pemeriksaan yang dilakukan kepada mantan kepala daerah tersebut merupakan pengembangan dari keterangan tersangka SL yang merupakan mantan kepala dinas pemuda dan olahraga Kabupaten Kupang yang telah lebih dahulu di periksa penyidik.
Korinus Masneno menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Tipikor sekitar pukul 09:30 Wita, kemudian rehat makan siang pada pukul 12:30 Wita dan dilanjutkan kembali pada pukul 14:30 Wita hingga berakhir sekitar pukul 19:45 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 7 jam, Korinus Masneno yang di jumpai oleh awak media di halaman depan Mapolres Kupang mengatakan, kedatangannya guna menjawab panggilan penyidik dan untuk menjelaskan peran dan tupoksinya sebagai kepala daerah dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Korinus Masneno menjelaskan bahwa materi pemeriksaan dirinya hanya terkait tupoksi dan kewenangannya sebagai kepala daerah saat itu dan juga untuk menjelaskan kronologi dari awal pelaksanaan tugas pembangunan GOR Komitmen hingga peresmian.
Dikatakan, dalam keterangannya kepada penyidik telah disampaikan terkait tugas pelaksanaan yang bersifat teknis mulai dari proses tender, proses pengawasan, penilaian pekerjaan dan proses pembayaran adalah delegasi tugas kepada pengguna anggaran dan kepada pihak Pejabat Pembuat Keputusan (PPK), konsultan perencana dan konsultan pengawas.
Mengenai intervensi dalam awal pembangunan GOR yang terletak di desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah hingga proses pencairan dana proyek, Korinus Menyebut dirinya yang menjadi kepala daerah ketika itu tidak pernah melakukan tindakan intervensi.
Dalam pokok persoalan dugaan kasus korupsi pembangunan GOR Komitmen untuk perintah pembayaran kepada konsultan pelaksana senilai 5 miliar itu, telah dilakukan sesuai administrasi pemerintah diruang terbuka.
“Perintah pembayaran, saya lakukan di ruang terbuka, tidak di ruang yang gelap. Saat itu saya lakukan perintah di ruang rapat DPRD dan itu adalah tugas saya sebagai kepala daerah untuk ingatkan staf berkaitan dengan tugas teknis yang belum di selesai agar segera diselesaikan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku,” jelas Korinus Masneno di halaman Mapolres Kupang, Rabu (22/05/2024) malam.
“Saya sudah membaca kembali berita acara pemeriksaan dan kemudian telah tanda tangan berita acara itu. Untuk lebih detail, rekan rekan bisa tanyakan langsung ke penyidik, jangan sampai ada penjelasan saya yang selisih. Saya berikan keterangan tidak dalam tekanan pihak manapun,” tambahnya.
Lanjut Korinus Masneno, pembangunan GOR Komitmen telah selesai dan memiliki asas manfaat kepada masyarakat Kabupaten Kupang. Jika ada yang menganggap proyek GOR bermasalah maka itu merupakan tanggung jawab dari pihak pelaksana teknis yang terlibat secara kewenangan pada proses pekerjaan.
“Secara pribadi, saya katakan pembangunan GOR Komitmen telah selesai dan secara sah sudah saya resmikan. Soal dugaan korupsi dalam proses pembayaran, lalu kualitas pembangunan itu merupakan tanggung jawab pelaksana teknis. Ruang dibuka bagi siapa saja yang merasa tidak berkenan untuk lakukan penelitian, menulusuri pihak yang bersalah dan kemudian menuntut para pihak yang telah melakukan kesalahan secara teknis pada pembangunan proyek tersebut,” ujarnya.
Terkait pembayaran senilai 5 miliar kepada pelaksana proyek sebut Korinus Masneno, telah menjadi persoalan tersendiri dalam proses pembayaran dana proyek tersebut. Proses pembayaran tersebut sempat melewati tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Oelamasi menyusul adanya gugatan ganti rugi dari pihak pelaksana proyek.
Hasil mediasi tersebut kedua pihak yakni Pemda Kupang dan pelaksana proyek sepakat berdamai dan Pemda membayar sisa dana proyek tersebut.
Dari informasi yang diterima oleh Media ini dari Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H., penyidik juga telah mengagendaka pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Kupang, Jerri Manafe.

Jerri Manafe dijadwalkan akan diperiksa pada hari senin (27/5) pukul 09:00 WITA sebagai saksi untuk pemberkasan perkara tersangka SL.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Penyidik Polres Kupang telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang dugaan korupsinya sebesar Rp 5 miliar tersebut.
Kelima tersangka tersebut yakni SL, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kupang, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kemudian HMD selaku Kontraktor Pelaksana proyek dari PT Dua Sekawan, HPD selaku Pelaksana Lapangan dari PT Dua Sekawan, kemudian JAB selaku Direktur CV Diagonal Engineering dan MK selaku peminjam perusahaan.
Tersangka SL dan JAB telah diperiksa oleh penyidik, sementara tiga tersangka lain yang lain belum diperiksa karena alasan sakit yang disertakan dengan surat sakit kepada Polres Kupang.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















