Irigasi Baik Sebagai Faktor Pendukung Pertanian. Yoyarib Mau: Tingkatkan Produktifitas Petani

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 157 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Irigasi merupakan salah satu faktor penting pendukung pengairan dalam sektor pertanian. Kabupaten Kupang yang sebagian masyarakatnya bertumpu pada sektor pertanian, membutuhkan pengelolaan irigasi yang baik. Pembangunan jaringan irigasi harus terus dibangun agar berdampak pada peningkatan hasil pertanian.

Hal tersebut disampaikan salah satu tokoh pemuda Kabupaten Kupang, Yoyarib Mau saat dikonfirmasi media ini lewat pesan singkat Whatsapp, selasa,(19/03/2024) malam.

Ia menyoroti urgensi pembangunan infrastruktur irigasi sebagai bagian internal pengembangan lahan pertanian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yoyarib Mau menekankan betapa pentingnya pembangunan infrastruktur irigasi dalam menciptakan dan memperluas lahan pertanian, karena hal ini memainkan peran krusial dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian dan peningkatan kesejahteraan para petani.

Dijelaskan, infrastruktur irigasi yang saat ini ada di wilayah Kabupaten Kupang sudah tua dengan kondisi tidak layak lagi untuk digunakan sehingga harus segera di bangun ulang.

Kemudian, pembangunan sistim irigasi ungkap politisi partai Golkar itu, harus berdasarkan kajian agar pemanfaatan infrastruktur pertanian dapat dinikmati oleh seluruh petani di sekitar daerah tersebut.

“Kita ambil contoh bendungan oefafi yang kemudian ada irigasi ke desa tanah putih membuat air tumpahan saat musim hujan sampai ke desa Oebelo, namun air banyak terbuang dan tidak terarah karna tidak tersedianya saluran irigasi yang memadai,” ungkapnya.

“Saya pikir ada skala prioritas dimana ada area baru yang punya potensi besar untuk meningkatkan ketahanan pangan kita maka perlu bangun sistim irigasi baru,” tambahnya.

Irigasi Baik Sebagai Faktor Pendukung Pertanian. Yoyarib Mau: Tingkatkan Produktifitas Petani
Foto: Yoyarib Mau.

Yoyarib Mau juga mengatakan bahwa pembuatan saluran irigasi yang ada, membutuhkan intervensi anggaran dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, hingga ke Kabupaten guna perkembangan kemandirian sektor pangan, juga perbaikan lahan pertanian agar bisa menopang ketersediaan pangan.

Lebih lanjut Yoyarib Mau menyampaikan jika pembangunan sistim irigasi harus memperhatikan keberadaan objek vital lain dan harus dibentuk sistim satu kanal.

“Di negara maju, sistim irigasi yang dibangun berdampingan dengan sistim perpipaan lain seperti kabel optik, pipa air bersih yaitu sistim kanal, sehingga proses pengairan ke lahan persawahan tidak terganggu adanya pipa lain,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolri dan Para Stakeholder Operasi Ketupat 2025 Resmikan Pelaksanaan One Way Nasional di KM 414 Kalikangkung

Berita Terkait

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Berita Terbaru