Irigasi Baik Sebagai Faktor Pendukung Pertanian. Yoyarib Mau: Tingkatkan Produktifitas Petani

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 180 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Irigasi merupakan salah satu faktor penting pendukung pengairan dalam sektor pertanian. Kabupaten Kupang yang sebagian masyarakatnya bertumpu pada sektor pertanian, membutuhkan pengelolaan irigasi yang baik. Pembangunan jaringan irigasi harus terus dibangun agar berdampak pada peningkatan hasil pertanian.

Hal tersebut disampaikan salah satu tokoh pemuda Kabupaten Kupang, Yoyarib Mau saat dikonfirmasi media ini lewat pesan singkat Whatsapp, selasa,(19/03/2024) malam.

Ia menyoroti urgensi pembangunan infrastruktur irigasi sebagai bagian internal pengembangan lahan pertanian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yoyarib Mau menekankan betapa pentingnya pembangunan infrastruktur irigasi dalam menciptakan dan memperluas lahan pertanian, karena hal ini memainkan peran krusial dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian dan peningkatan kesejahteraan para petani.

Dijelaskan, infrastruktur irigasi yang saat ini ada di wilayah Kabupaten Kupang sudah tua dengan kondisi tidak layak lagi untuk digunakan sehingga harus segera di bangun ulang.

Kemudian, pembangunan sistim irigasi ungkap politisi partai Golkar itu, harus berdasarkan kajian agar pemanfaatan infrastruktur pertanian dapat dinikmati oleh seluruh petani di sekitar daerah tersebut.

“Kita ambil contoh bendungan oefafi yang kemudian ada irigasi ke desa tanah putih membuat air tumpahan saat musim hujan sampai ke desa Oebelo, namun air banyak terbuang dan tidak terarah karna tidak tersedianya saluran irigasi yang memadai,” ungkapnya.

“Saya pikir ada skala prioritas dimana ada area baru yang punya potensi besar untuk meningkatkan ketahanan pangan kita maka perlu bangun sistim irigasi baru,” tambahnya.

Irigasi Baik Sebagai Faktor Pendukung Pertanian. Yoyarib Mau: Tingkatkan Produktifitas Petani
Foto: Yoyarib Mau.

Yoyarib Mau juga mengatakan bahwa pembuatan saluran irigasi yang ada, membutuhkan intervensi anggaran dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, hingga ke Kabupaten guna perkembangan kemandirian sektor pangan, juga perbaikan lahan pertanian agar bisa menopang ketersediaan pangan.

Lebih lanjut Yoyarib Mau menyampaikan jika pembangunan sistim irigasi harus memperhatikan keberadaan objek vital lain dan harus dibentuk sistim satu kanal.

“Di negara maju, sistim irigasi yang dibangun berdampingan dengan sistim perpipaan lain seperti kabel optik, pipa air bersih yaitu sistim kanal, sehingga proses pengairan ke lahan persawahan tidak terganggu adanya pipa lain,” jelasnya.

Baca Juga :  Olahraga Populer, dan Sering Dilombakan, Asosiasi Futsal Kabupaten Kupang Belum Terbentuk. Ada Apa?

Berita Terkait

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!
Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”
Sidak Program MBG di SPPG Sillu, Kader Gerindra Temukan Sejumlah Kekurangan
Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke
Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WITA

Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:13 WITA

Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WITA

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”

Berita Terbaru