Diduga Kades Tablolong Lakukan Penambangan Pasir Laut Secara Ilegal, Warga Resah!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 454 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, AtlasNews. ID – Kepala Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, diduga melakukan penambangan pasir laut secara ilegal.

Dugaan tersebut muncul setelah beberapa warga kepada media ini melaporkan kegiatan penambangan pasir laut yang dilakukan oleh beberapa orang suruhan kepala Desa Tablolong, Zet Nggadas.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menuturkan jika proses penambangan pasir laut ini sudah dilakukan usai banjir rob melanda Desa Tablolong beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya menyebut jika pasir yang dikumpulkan warga telah diarahkan oleh Pj Gubernur NTT untuk dikembalikan ke pantai namun Kepala Desa Tablolong secara sepihak mengambil pasir tersebut dan menjualnya.

“Setelah banjir rob, banyak pasir masuk ke rumah warga. Oleh warga kami kumpulkan untuk dikembalikan ke pantai namun oleh Kepala Desa pasir ini di jual”, ujarnya, pada Jumat (14/02/2025) malam.

Lanjutnya, dirinya pernah memperingatkan untuk tidak melakukan penambangan pasir tersebut namun tidak diindahkan oleh Zet Nggadas.

Baca Juga :  Nama Bupati Kupang Dicatut, Tim Transisi Imbau Masyarakat Kabupaten Kupang Untuk Waspada

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru