Kupang, AtlasNews. ID – Kepala Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, diduga melakukan penambangan pasir laut secara ilegal.
Dugaan tersebut muncul setelah beberapa warga kepada media ini melaporkan kegiatan penambangan pasir laut yang dilakukan oleh beberapa orang suruhan kepala Desa Tablolong, Zet Nggadas.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menuturkan jika proses penambangan pasir laut ini sudah dilakukan usai banjir rob melanda Desa Tablolong beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menyebut jika pasir yang dikumpulkan warga telah diarahkan oleh Pj Gubernur NTT untuk dikembalikan ke pantai namun Kepala Desa Tablolong secara sepihak mengambil pasir tersebut dan menjualnya.
“Setelah banjir rob, banyak pasir masuk ke rumah warga. Oleh warga kami kumpulkan untuk dikembalikan ke pantai namun oleh Kepala Desa pasir ini di jual”, ujarnya, pada Jumat (14/02/2025) malam.
Lanjutnya, dirinya pernah memperingatkan untuk tidak melakukan penambangan pasir tersebut namun tidak diindahkan oleh Zet Nggadas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















