“Baru dua Desa yang gelar sosialisasi, Desa Oesao dan Desa Manusak. Untuk itu secara pribadi saya beri apresiasi atas respon baik dari Kepala Desa Manusak hari ini”, ujar Efi Tafetin di Kantor Desa Manusak.
Dikatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa, sosialisasi tersebut juga menjelaskan akan mekanisme revitalisasi Koperasi Desa Manusak yang sudah ada dan aktif.
“Hari ini kita sosialisasi sekaligus kita revitalisasi Koperasi yang ada. Kebetulan Desa Manusak sudah punya Koperasi Simpan Pinjam Mekar Sari, jadi berdasarkan surat edaran Menteri Koperasi akan membantu Desa Manusak masuk dalam Koperasi Merah Putih”, ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Evi Tafetin mengakui, tanggapan baik dari Kepala Desa Manusak dengan melakukan sosialisasi menandakan jika Desa Manusak sudah siap merealisasikan program Koperasi Merah Putih.
“Desa Manusak sudah melaksanakan amanah Pemimpin kita dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Kupang. Manusak sudah siap untuk membentuk Koperasi Merah Putih”, terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Manusak, Arthur Ximenes mengatakan jika kegiatan sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Bupati dan Wakil Bupati Kupang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















