Tanggapi Pernyataan Tome Da Costa. Ketua Ormas Pelita Prabu: Mana Bukti Kami Menipu Dan Jangan Percaya Media

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1,789 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua DPC Pelita Prabu Kabupaten Kupang, Yosef Fomeni.

Foto: Ketua DPC Pelita Prabu Kabupaten Kupang, Yosef Fomeni.

Oelamasi, AtlasNews. ID – Ketua DPC Pelita Prabu, Yosef Fomeni menanggapi pernyataan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kupang terkait aktifitas perekrutan anggota ormas hingga kejelasan klaim pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ditemui oleh awak media di kediamannya pada Jumat (24/01/2025) siang, Yosef Fomeni menyesalkan pernyataan Tome Da Costa yang menyebut Ormas Pelita Prabu menipu masyarakat Kabupaten Kupang.

Menurutnya, tuduhan kepada ormas Pelita Prabu lewat pernyataan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kupang yang dipublikasikan lewat media tidak berdasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan awak media, Yosef Fomeni meminta bukti dari tuduhan tersebut.

“Yang bilang kami menipu itu kira kira apa, dan yang bilang belum jelas itu, apa yang belum jelas”, ujarnya di Sekretariat DPC Pelita Prabu, Kelurahan Camplong 1, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Ia menyebut, jika klaim dan tuduhan terhadap organisasi atau instansi harus memiliki dasar kejelasan.

“Jangan kita ambil cerita di tengah jalan kemudian kita mengklaim itu secara benar pernyataan itu”, ucapnya.

Secara tegas Yosef Fomeni meminta agar mengahdirkan bukti atas tuduhan penipuan ormas pelita prabu dalam perekrutan anggota.

Ia juga menyatakan jika pernyataan tersebut merupakan salah satu fitnah bagi pihaknya dikarenakan tidak terbukti secara hukum.

“Kalau kami menipu mana buktinya, jika ada anggota Pelita Prabu yang jadi korban maka bawa orangnya ke sini agar diklarifikasi, dan jenis penipuan dari kami itu apa. Ini juga fitnah untuk DPC Pelita Prabu”, tegasnya.

“Saya ulangi sekali lagi harus ada bukti nyata. Ada korban, barang bukti jelas, disertai dengan keterangan yang akurat. Itu secara hukum, tetapi kita hanya mendengar dan kita muat saya rasa itu tidak akurat”, tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Yosef Fomeni mengatakan pihaknya hanya melaksanakan apa yang menjadi mandat dari pusat bagi DPC Pelita Prabu Kabupaten Kupang.

Dijelaskan bahwa pihaknya merupakan relawan Prabowo – Gibran yang bertugas sesuai mandat guna mengawal setiap program Presiden termasuk mengawal pengelolaan makan bergizi gratis.

Baca Juga :  Mitra SPPG Sillu Komitmen Prioritaskan Bahan Pangan Lokal untuk Program Makan Bergizi

Berita Terkait

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Berita Terbaru