Soal Seroja, BPBD NTT Bantah Pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 2,609 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kalak BPBD Provinsi NTT, Cornelis Wadu.

Foto: Kalak BPBD Provinsi NTT, Cornelis Wadu.

Oelamasi, AtlasNews. ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (BPBD NTT) secara tegas bantah pernyataan anggota DPRD Kabupaten Kupang terkait hibah dana seroja.

Melalui panggilan telepon, Kepala Pelaksana BPBD NTT, Cornelis Wadu mengatakan kunjungan ketiga anggota DPRD Kabupaten Kupang tersebut hanya untuk melakukan klarifikasi terkait penyaluran penyintas seroja.

Ia menambahkan, pada kunjungan Dessy Ballo, Saktiko Masneno dan Natan Menfini tersebut Kalak BPBD NTT bersama sejumlah Kabid dan tim analisis hanya menjelaskan regulasi secara prosedural.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Prosedur mengenai dana seroja telah selesai. Kalau apa yang telah di sampaikan oleh Pusat close bagi BRI , maka itu sudah tidak punya peluang lagi”, ujarnya, pada Kamis (24/10/2024) pagi.

Ia menjelaskan jika kunjungan pada tanggal 22 Oktober tersebut juga untuk meminta penjelasan terkait dana hibah.

“Kami BPBD Provinsi NTT hanya jelaskan sesuai regulasi soal penyaluran dana hibah seroja, namun saya tidak menjamin bisa dapat atau tidak, karena itu urusan Pemerintah Kabupaten Kupang dan BNPB”, jelasnya.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Kupang Gelar Rapat Pleno Terbuka, 35 Anggota DPRD Terpilih Ditetapkan

Berita Terkait

Dinas Sosial Kabupaten Kupang Bantah Oma Avo Tak Tersentuh Bantuan: “Sudah Tercover BLT Sejak 2020”
Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:50 WITA

Dinas Sosial Kabupaten Kupang Bantah Oma Avo Tak Tersentuh Bantuan: “Sudah Tercover BLT Sejak 2020”

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terbaru