Sekda Mateldius menegaskan, ketepatan waktu distribusi maksimal pukul 11.00 dan tidak boleh lewat dari empat jam setelah dimasak adalah harga mati untuk mencegah risiko makanan basi yang mengancam kesehatan siswa.
“Karena sudah ada pengadaan bahan untuk besok, kami beri kelonggaran terakhir. Jika sampai besok administrasi SLHS tidak rampung, Sabtu operasional dihentikan total. Baru akan dibuka kembali setelah semua persyaratan terpenuhi,” ujarnya dengan nada tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sentilan Keras untuk Pengelola: “Jangan Jadikan Warga Penonton!”
Lebih lanjut, Sekda menyoroti ketimpangan ekonomi dalam rantai pasok. Selama ini, masyarakat lokal justru terpinggirkan dari program yang digadang-gadang untuk kesejahteraan rakyat tersebut.
Pemkab Kupang memerintahkan pengelola untuk segera menggandeng UMKM lokal, petani, dan Koperasi Merah Putih sebagai pemasok utama bahan baku. Pihak yayasan dan mitra dilarang egois; mereka justru harus berperan sebagai “bapak asuh” bagi pelaku usaha lokal yang belum memiliki izin agar bisa masuk ke dalam rantai pasok resmi.
“Masyarakat jangan hanya dijadikan penonton. Mereka harus menjadi penerima manfaat dengan memasok telur, daging, dan sayur. Ini harus segera dibenahi agar perputaran uang terjadi di masyarakat kita sendiri,” kritik Mateldius.
Ancaman Sanksi Serupa untuk Seluruh SPPG
Sanksi yang dijatuhkan pada SPPG Sillu bukanlah kasus tunggal. Pemkab Kupang menegaskan bahwa kebijakan serupa akan berlaku “tanpa pandang bulu” bagi seluruh SPPG di wilayah Kabupaten Kupang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















