Berdasarkan hasil survey, korban dinyatakan terjamin sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964. Ahli waris yang sah, yaitu orang tua korban, berhak menerima santunan sebesar Rp. 50.000.000.
Santunan ini diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dana santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan survey ini menunjukkan komitmen Jasa Raharja dalam memastikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi dan memberikan kepastian jaminan bagi ahli waris korban.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar SWDKLLJ dan PKB tepat waktu, serta memahami bahwa dana tersebut digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas. Mari kita bersama-sama mendukung upaya ini dengan selalu berhati-hati dalam berkendara untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya”, ucap Khairuddin.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















