Tragedi Kecelakaan Beruntun di Sumba Barat Daya: Jasa Raharja Pastikan Santunan 50 Juta untuk Ahli Waris Korban

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 10:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 78 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan hasil survey, korban dinyatakan terjamin sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964. Ahli waris yang sah, yaitu orang tua korban, berhak menerima santunan sebesar Rp. 50.000.000.

Santunan ini diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dana santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan survey ini menunjukkan komitmen Jasa Raharja dalam memastikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi dan memberikan kepastian jaminan bagi ahli waris korban.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar SWDKLLJ dan PKB tepat waktu, serta memahami bahwa dana tersebut digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas. Mari kita bersama-sama mendukung upaya ini dengan selalu berhati-hati dalam berkendara untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya”, ucap Khairuddin.

Baca Juga :  Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi, Sumatra Utara

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Dua Pekan SPBU Sulamu ‘Mati Suri’, Rakyat Menjerit.!!! Harga Eceran Tembus 20 Ribu
Perdana di Sulamu! Siswa SDN Pitay Sumringah Terima MBG.!
Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu
Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!
Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026
Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima
Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:35 WITA

Dua Pekan SPBU Sulamu ‘Mati Suri’, Rakyat Menjerit.!!! Harga Eceran Tembus 20 Ribu

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:11 WITA

Perdana di Sulamu! Siswa SDN Pitay Sumringah Terima MBG.!

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28 WITA

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:00 WITA

Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:10 WITA

Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Berita Terbaru

Foto: Siswi SDN Pitay saat menikmati MBG.

Daerah

Perdana di Sulamu! Siswa SDN Pitay Sumringah Terima MBG.!

Jumat, 12 Jun 2026 - 07:11 WITA