Richard juga menjelaskan kehadiran Paroki Santa Maria Fatima Taklale dan YONIF 743/PSY menjadi simbol kuat toleransi dan kemanunggalan aparat bersama masyarakat dalam merayakan nilai-nilai religius di Kabupaten Kupang.
Masyarakat diimbau untuk tetap tertib selama jalannya prosesi dan memberikan ruang bagi para peserta untuk melakukan prosesi dengan penuh khidmat.
Tata Tertib dan Pengaturan Arus Lalu Lintas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengingat prosesi ini adalah bentuk ibadah raya di ruang publik, panitia menetapkan protokol ketat sebagai tata tertib peserta untuk menjaga kekhidmatan:
Zona Bebas Asap Rokok: Larangan keras merokok selama seluruh rangkaian kegiatan.
Etika Komunikasi: Peserta wajib menjaga lisan dari kata-kata kasar atau tidak sopan.
Hening dan Khidmat: Menjaga suasana doa dan refleksi di sepanjang rute perjalanan.
“Terkait logistik, panitia telah melakukan pemetaan rute secara detail. Salah satu kebijakan krusial adalah pembatasan ukuran kendaraan. Kendaraan besar dilarang masuk dalam barisan prosesi guna memastikan arus lalu lintas publik tetap mengalir lancar dan tidak terjadi penyumbatan di bahu jalan yang dapat mengganggu mobilitas warga lainnya,” pungkasnya.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















