Proses survei ini bertujuan mengonfirmasi identitas keluarga korban agar kepastian mengenai hak atas santunan dapat segera diberikan.
Berdasarkan hasil survei, korban dinyatakan terjamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Ahli waris korban, yang merupakan orang tua almarhum, berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 Juta sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.
“Menyampaikan rasa duka yang mendalam, saya turut berbelasungkawa atas kehilangan yang dialami keluarga korban. Kami juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan disiplin dan kehati-hatian dalam berlalu lintas agar tragedi serupa tidak terulang kembali”, ujar M. Romirza Irianggie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan survei ini diharapkan dapat memberikan kepastian santunan bagi keluarga korban, serta menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















