Waspada! Aksi Penipuan Gunakan Foto Dan Nama Bupati Kupang. Ini Klarifikasinya!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 319 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: screenshot layar aksi penipuan menggunakan foto dan nama Bupati Kupang.

Foto: screenshot layar aksi penipuan menggunakan foto dan nama Bupati Kupang.

Kupang, AtlasNews. ID –  Masyarakat Kabupaten Kupang diminta untuk terus lebih waspada terhadap modus penipuan melalui WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat daerah.

Belum lama ini aksi penipuan mengatasnamakan Bupati Kupang Yosef Lede, S.H., mencoba mengelabui oknum Guru SMP Negeri 1 Semau.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan nomor WhatsApp +62 813-7351-5545 atas nama Bupati Kupang lengkap dengan foto profil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Very Wewo kepada media ini, Pada Jumat (28/02/2025) siang mengakui jika aksi penipuan tersebut di laporkan oleh adik kandungnya yang merupakan seorang guru di SMP Negeri 1 Semau.

Ia menjelaskan jika oknum yang mengatasnamakan Bupati Kupang menghubungi adiknya untuk meminta nomor sejumlah kepala sekolah yang berada di Kecamatan Semau untuk kemudian akan dihubungi oleh oknum tersebut.

Mendapat laporan tersebut, Very Wewo yang juga merupakan Koordinator Desa relawan ProYos saat kampanye Pilkada 2024 menegaskan jika nomor tersebut bukan merupakan nomor Bupati Kupang.

“Saya dilaporkan adik saya yang berprofesi sebagai guru kalau nomor itu telepon lalu meminta nomor semua Kepala Sekolah untuk nanti dihubungi. Dia menggunakan profil dan nama Bupati Kupang”, jelasnya.

“Setelah saya cek ternyata nomor tersebut bukan merupakan nomor dari Bupati Kupang sehingga saya langsung menghimbau kepada adik saya jika itu merupakan penipuan”, tambahnya.

Baca Juga :  Kelompok Tani Nunkurus Bisa Panen Di Musim Kemarau, Bupati Kupang: "Saya Bangga"

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru