Kupang, ATN – Pemerintah Kabupaten Kupang secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang II Masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Senin (29/6/2026).
Sidang yang dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas dihadiri oleh Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, S.Ars., M.Ars., didampingi Sekda Kabupaten Kupang, dan sejumlah pimpinan OPD lingkup pemerintah Kabupaten Kupang.
Dalam sambutannya, Aurum Titu Eki menekankan pentingnya agenda ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat konstitusional sekaligus instrumen evaluasi strategis bagi pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Transparansi Kinerja Keuangan Tahun Anggaran 2025
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Aurum Titu Eki memaparkan capaian realisasi keuangan daerah selama tahun anggaran 2025 dengan rincian yang komprehensif.
Berdasarkan laporan tersebut, kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Kupang menunjukkan angka yang cukup stabil di tengah berbagai tantangan fiskal.
Pendapatan Daerah: Dari target yang ditetapkan sebesar kurang lebih Rp1,36 triliun, realisasi pendapatan daerah berhasil mencapai Rp1,26 triliun atau setara dengan 92,98%.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















