Puncak peristiwa terjadi pada Selasa dini hari pukul 02.00 Wita. Saat dalam perjalanan pulang, terduga pelaku berinisial A.T (16) mengajak rekan-rekannya untuk melakukan pelemparan terhadap mobil yang melintas.
Meskipun ajakannya sempat tidak direspons, A.T bersama rekannya yang lain, M.Y.R (16), memutuskan berhenti di pinggir jalan (deker) saat saksi lainnya melanjutkan perjalanan.
Pukul 03.00 Wita, sebuah mobil pikap hitam dengan terpal oranye melintas. Tanpa alasan yang jelas, kedua pelaku melempar batu besar ke arah kendaraan tersebut hingga mengenai korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan aksinya, keduanya melarikan diri menyusul rekan-rekannya dan sempat membanggakan perbuatannya saat tiba di rumah salah satu saksi.
Akibat lemparan batu tersebut, korban mengalami luka fatal berupa patah tulang pada tengkorak kepala bagian kanan. Meski sempat mendapatkan penanganan, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
“Saat ini, kedua terduga pelaku anak (ABH), M.Y.R dan A.T, telah kami amankan di Mapolsek Fatuleu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.
Tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak-anak di bawah umur guna mencegah tindakan kriminalitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















