Buron Terakhir Kasus Pencurian Mesin Traktor di Kupang Timur Diringkus Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 252 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi pencurian tersebut dilaporkan terjadi di area persawahan Naiheli, yang kemudian memicu penyelidikan intensif oleh kepolisian.

Keberhasilan Polres Kupang dalam meringkus seluruh pelaku mendapat apresiasi positif dari masyarakat.

Langkah cepat ini dinilai sebagai bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan serta melindungi aset para petani di Kabupaten Kupang dari tindak kriminalitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi keberhasilan tersebut, pihak Polres Kupang mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan di lingkungannya masing-masing.

Masyarakat juga diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mencurigai atau menemukan adanya tindak kriminalitas agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Baca Juga :  Oknum Guru di Kabupaten Kupang Di Polisikan, Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur.

Berita Terkait

Misteri di Hutan Mnera: Memburu Pelaku Pembuang Bayi dalam Kardus Cokelat
Aksi Brutal Remaja di Camplong Renggut Nyawa Pengendara: 2 Pelaku Diringkus.!!!
Polsek Kupang Tengah Terbitkan DPO 1 Tersangka Perusakan Rumah di Desa Kuaklalo
Polres Kupang Buru Pelaku Pembobolan dan Pencurian Toko Senayan di Desa Tanah Merah
Tragis.! Aksi Begal di Hutan Camplong, 1 Orang Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku
Dugaan Korupsi Dana JKN dan BOK Puskesmas Tarus: Kejari Periksa 60 Saksi, Ada Nama Mantan Kapus
Toko Senayan di Tanah Merah Dibobol Maling, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah
Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Oebelo Melahirkan di Sel, Bayi Jalani Perawatan di Ruang NICU

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:17 WITA

Capaian 32,67 Persen, Kabupaten Kupang Raih Persentase Tertinggi Program Cek Kesehatan Gratis di NTT

Berita Terbaru