Buron Terakhir Kasus Pencurian Mesin Traktor di Kupang Timur Diringkus Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 268 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi pencurian tersebut dilaporkan terjadi di area persawahan Naiheli, yang kemudian memicu penyelidikan intensif oleh kepolisian.

Keberhasilan Polres Kupang dalam meringkus seluruh pelaku mendapat apresiasi positif dari masyarakat.

Langkah cepat ini dinilai sebagai bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan serta melindungi aset para petani di Kabupaten Kupang dari tindak kriminalitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi keberhasilan tersebut, pihak Polres Kupang mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan di lingkungannya masing-masing.

Masyarakat juga diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mencurigai atau menemukan adanya tindak kriminalitas agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Baca Juga :  Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Bastian Sakol

Berita Terkait

Misteri di Hutan Mnera: Memburu Pelaku Pembuang Bayi dalam Kardus Cokelat
Aksi Brutal Remaja di Camplong Renggut Nyawa Pengendara: 2 Pelaku Diringkus.!!!
Polsek Kupang Tengah Terbitkan DPO 1 Tersangka Perusakan Rumah di Desa Kuaklalo
Polres Kupang Buru Pelaku Pembobolan dan Pencurian Toko Senayan di Desa Tanah Merah
Tragis.! Aksi Begal di Hutan Camplong, 1 Orang Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku
Dugaan Korupsi Dana JKN dan BOK Puskesmas Tarus: Kejari Periksa 60 Saksi, Ada Nama Mantan Kapus
Toko Senayan di Tanah Merah Dibobol Maling, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah
Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Oebelo Melahirkan di Sel, Bayi Jalani Perawatan di Ruang NICU

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:10 WITA

Pinjaman Daerah: Langkah Berani Membangun Negeri, Bukan Beban Masa Depan

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:05 WITA

Arah Angin di Bumi Flobamora: Menakar Kunjungan Jokowi ke Kupang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:18 WITA

Beli Meja-Kursi Pakai Dana BOS, Boleh atau Melanggar Hukum? Ini Aturannya.!!!

Kamis, 9 April 2026 - 10:48 WITA

“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:33 WITA

Melalui Program Asta Rinja: Peningkatan Kinerja Organisasi, Legitimasi dan Reputasi Menuju Perubahan

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:42 WITA

Transformasi Ekonomi dan Industrialisasi Nusa Tenggara Timur: Tantangan dan Solusi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:30 WITA

Resmi Dilantik! Yosef Lede Dan Aurum Titu Eki Berhasil Runtuhkan Hegemoni Dan Oligarki

Senin, 27 Januari 2025 - 11:50 WITA

Ormas Dan Klaim Palsu: Ancaman Bagi Kepercayaan Program Unggulan Prabowo-Gibran

Berita Terbaru