Selasa, 29 September 2026 (Alfamart Babau, Kupang Timur):
Hanya berselang seminggu, aksi serupa terulang dini hari di Kelurahan Babau. Pelaku merusak akses pintu belakang, membobol brankas utama, dan melakukan upaya penghilangan barang bukti dengan menggasak unit DVR CCTV. Jejak kejahatan ini baru terbongkar pukul 05.40 WITA saat seorang karyawan, Melkior Minkun (23), hendak membuka toko.
Keberhasilan merusak brankas dan mengamankan unit rekaman kamera pengawas menunjukkan bahwa pelaku mengenal tipologi pengamanan minimarket modern, sekaligus memperhitungkan waktu jeda kepolisian dalam merespons tempat kejadian perkara (TKP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelayaran Menuju Pertanggungjawaban Hukum
Atas rentetan aksi penjarahan tersebut, HB kini menyandang status terlapor dalam dua laporan polisi resmi di Polres Kupang, yakni:
LP/B/376/IX/2026/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT
LP/B/390/IX/2026/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT
Pelarian HB antar-pulau akhirnya terputus total. Pada Kamis (15/10/2026) sore, tersangka digelandang melintasi Selat Rote menggunakan kapal feri cepat dengan pengawalan ketat menuju Kupang.
Saat ini, HB telah diserahkan secara resmi ke Mapolres Kupang untuk menjalani pemeriksaan intensif guna membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan atau pelaku lain yang membantu aksinya selama ini. (*)


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















