Ketahuan Saat Mencuri HP, 1 Pemuda Kabupaten Kupang Dihajar Massa

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 607 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: AT, Pemuda Desa Oebola yang merupakan pelaku pencurian HP saat berhasil diamankan.

Foto: AT, Pemuda Desa Oebola yang merupakan pelaku pencurian HP saat berhasil diamankan.

Berhasil mengambil Hand phone tersebut  pelaku keluar lewat pintu belakang dan langsung meninggalkan rumah korban menggunakan sepeda motor.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Fatuleu dan saat ini terduga pelaku AT sudah diamankan di Polsek Fatuleu guna proses hukum lebih lanjut.

Terkait aksi warga Oebola Dalam, Ipda David menghimbau untuk menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penyidik Polsek Fatuleu guna proses hukum lebih lanjut. (*) 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Astaga! 2 Tahun Menghilang Warga Kupang Ditemukan Tinggal Kerangka

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Jejak Pelarian HB Terhenti di Pesta: Mengurai Benang Merah Teror Pembobol ATM dan Minimarket Kupang
Geger di Amarasi! Warga Oesena Temukan Jasad Bayi Diseret Peliharaan di Depan Rumah
Alfamart Babau Dibobol Maling, Brankas Dirusak dan DVR CCTV Raib: Kerugian Ditaksir Tembus Rp20 Juta!
Atap Dilubangi, CCTV Dilumpuhkan. 1 Minimarket di Kabupaten Kupang Dibobol! Uang ATM dan Brankas Raib
Aksi Curanmor di RS Leona Noelbaki Terbongkar! Polsek Kupang Tengah Amankan 2 Pelaku!
Tragedi Asmara Terlarang 5 Tahun: Wanita di Noelbaki Tebas Istri Sah Pakai Parang hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Misteri di Hutan Mnera: Memburu Pelaku Pembuang Bayi dalam Kardus Cokelat
Aksi Brutal Remaja di Camplong Renggut Nyawa Pengendara: 2 Pelaku Diringkus.!!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00 WITA

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Solusi Perlindungan atau Ancaman Akhir Era Guru Honorer?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:41 WITA

Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:36 WITA

Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terbaru