Ipda David menambahkan bahwa aksi AT mulai terendus pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, AT yang sedang duduk di pasar Lili, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, di panggil oleh saudara Lelo ( Anggota TNI AU ) kemudian menanyakan mengenai HandPhone milik Mardi Keba yang sempat dirampas paksa oleh pelaku pada tanggal 12 November 2024.
Saat menggeledah badan AT dan mendapatkan 1 buah HP IPHONE yang berada disaku celana belakang.
Dan setelah dicek ternyata HP tersebut merupakan HP Iphone milik Lusi Takmanu yang hilang pada hari Rabu, 08 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian diatas sehingga terduga pelaku ditanyakan terkait Hand Phone Iphone tersebut sehingga terduga pelaku menjelaskan bahwa pada hari Rabu, 08 Januari 2025, pukul 02.00 wita, AT datang kerumah Lusi Takmanu (Korban) dengan mengunakan Sepeda Motor Beat hasil curiannya di Kota Kupang.
Setelah memarkirkan sepeda motor disamping rumah korban, pelaku masuk kedalam rumah melalui jendela belakang, Namun karena ada anjing yang tidur di bawah jendela, pelaku keluar kembali dan masuk lewat pintu belakang yang pada saat itu tidak dikunci.
Lalu pelaku masuk menuju kamar yang berada di depan dan mengambil 2 buah HP iPhone yang sedang di chas dan disimpan di kasur dan pada saat itu korban sedang tidur dikamar tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















