Penyidik Reskrim Polres Kupang Tahan 2 Pelaku Pembunuhan Di Desa Naitae

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024 - 21:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 275 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: 2 Pelaku pembunuhan Desa Naitae saat berada di ruang tahanan Polres Kupang.

Foto: 2 Pelaku pembunuhan Desa Naitae saat berada di ruang tahanan Polres Kupang.

Oelamasi, AtlasNews. ID – Penyidik Reskrim Polres Kupang akhirnya menetapkan HS dan MDM sebagai tahanan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan Abraham Nofu meninggal dunia pada saat mengikuti acara syukuran Pesta Perak Perkawinan di Desa Naitae Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur hari Rabu (11/09/2024) dini hari lalu.

Kedua terduga pelaku resmi dilakukan penahanan usai Penyidik Reserse Kriminal Polres Kupang menerbitkan surat perintah penahanan bernomor  SP.Han/54/IX/RES 1.6./2024/Satreskrim, tanggal 14 September 2024 dan SP.Han/55/IX/RES 1.6./2024/Satreskrim, tanggal 14 September 2024.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H., membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya benar kasusnya sudah dinaikan ketingkat penyidikan, kedua terduga pelaku yaitu HS dan MDM kami lakukan penahanan”, ujar Iptu Yeni Setiono.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas tentang motif dan penyebab terjadinya penganiayaan tersebut.

Saat ini, tim penyidik masih bekerja keras untuk mengumpulkan bukti dan fakta-fakta yang diperlukan.

Dilansir dari tribratanewskupang.com, HS dan MDM saat ini sudah ditahan diruang tahanan Polres Kupang dengan sangkaan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP guna penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Reskrim Polres Kupang Tahan 2 Pelaku Pembunuhan Desa Naitae
Foto: 2 Pelaku pembunuhan Desa Naitae saat berada di ruang tahanan Polres Kupang.

Untuk diketahui bahwa kedua terduga pelaku, telah menghilangkan nyawa Abraham Nofu saat mengikuti acara syukuran Peringatan 25 tahun perkawinan saudara Nehemia Jibrael Mona yang terjadi di Desa Naitae Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang pada hari Rabu (11/09) lalu.

Kapolres Kupang berharap agar setiap warga masyarakat mampu menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

“Kami berharap, agar semua warga masyarakat mampu menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing, agar lingkungan tetap damai dan tenteram”, tutupnya. (***) 

Baca Juga :  Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Kupang Gelar Operasi Cipta Kondisi

Berita Terkait

Jejak Pelarian HB Terhenti di Pesta: Mengurai Benang Merah Teror Pembobol ATM dan Minimarket Kupang
Geger di Amarasi! Warga Oesena Temukan Jasad Bayi Diseret Peliharaan di Depan Rumah
Alfamart Babau Dibobol Maling, Brankas Dirusak dan DVR CCTV Raib: Kerugian Ditaksir Tembus Rp20 Juta!
Atap Dilubangi, CCTV Dilumpuhkan. 1 Minimarket di Kabupaten Kupang Dibobol! Uang ATM dan Brankas Raib
Aksi Curanmor di RS Leona Noelbaki Terbongkar! Polsek Kupang Tengah Amankan 2 Pelaku!
Tragedi Asmara Terlarang 5 Tahun: Wanita di Noelbaki Tebas Istri Sah Pakai Parang hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Misteri di Hutan Mnera: Memburu Pelaku Pembuang Bayi dalam Kardus Cokelat
Aksi Brutal Remaja di Camplong Renggut Nyawa Pengendara: 2 Pelaku Diringkus.!!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WITA

Dorong Ekonomi Daerah, Bupati Yosef Lede Minta Bank NTT Bergerak Lebih Gesit

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:49 WITA

Akselerasi Penanganan Korban Kecelakaan: Jasa Raharja dan RS Hermina Sepakati Integrasi Sistem Digital

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:42 WITA

Komitmen Lindungi Penumpang Udara, Jasa Raharja Sabet Penghargaan Strategis di HUT ke-56 INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:51 WITA

FKUB dan Kesbangpol Kupang Perkuat Mitigasi Dini Kerukunan Beragama Hingga Tingkat Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:51 WITA

Sapu Ketergantungan dari Kota Kupang, Bupati Yosef Lede Bangun TPI Noelbaki: “Warga Lokal Tak Boleh Jadi Penonton”

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:41 WITA

Beda Wewenang Tak Halangi Pelayanan, Bupati Yosef Lede Eksekusi Jalan Ikan Foti 4 KM!

Berita Terbaru