Patroli Rutin Digelar Polresta Kupang Kota Guna Jaga Kamtibmas

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Mei 2024 - 13:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 102 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, AtlasNews.ID – Patroli rutin terus dilaksanakan oleh Polresta Kupang Kota dalam upaya menjaga Kamtibmas dan juga untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kecelakaan lalu lintas di wilayah kota Kupang.

Kegiatan yang bertajuk Patroli Lampu Biru tersebut dilakukan secara rutin oleh Polresta Kupang Kota.

Patroli Rutin Digelar Polresta Kupang Kota Guna Jaga Kamtibmas
Foto: Aparat Polresta Kupang Kota yang sedang lakukan Patroli Lampu Biru.

Dilansir dari Tribratanewskupangkota.com, hal itu dikonfirmasi Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H Manurung, SH., S.I.K., M.Si., pada minggu, (12/05/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polresta Kupang Kota dan setiap Polsek selalu rutin melaksanakan Patroli Lampu Biru guna menjaga keamanan lingkungan, masyarakat, dan juga situasi Kamseltibcar Lantas yang tertib,” ungkapnya.

Dikatakan, Patroli Lampu Biru yang dilakukan telah melibatkan seluruh satuan dan fungsi samapta, lalu lintas, dan Polsek jajaran di wilayah hukum masing masing.

Sehingga kerjasama antar satuan dan Polsek dapat ciptakan kamtibmas yang terus kondusif. Selain itu juga dapat secara langsung memantau aktifitas masyarakat pada malam hari.

“Pada akhir pekan, aktifitas masyarakat meningkatkan sehingga Polresta Kupang Kota dan Polsek jajaran saling mendukung dan bekerja sama menjaga kamtibmas di kota Kupang agar senantiasa aman,” ujarnya.

Patroli rutin tersebut sebut mantan Kapolres Kupang, akan difokuskan dibeberapa titik lokasi yang di sinyalir menjadi lokasi terjadinya balap liar.Patroli Rutin Digelar Polresta Kupang Kota Guna Jaga Kamtibmas

“Bagi para pelaku balap liar akan kita lakukan tindakan tegas dengan denda tilang dan mengikuti proses persidangan di pengadilan. Hal yang sama, pada beberapa waktu lalu telah kita berikan kepada pelaku balap liar,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol.Aldinan R. J. H Manurung, SH., S.I.K., M.Si., menghimbau kepada masyarakat kota Kupang agar membantu pihak Kepolisian untuk mencegah aksi balap liar dengan mengawasi dan melaporkan setiap kegiatan tersebut kepada petugas.

Ia juga berharap peran penting setiap orang tua agar intens mengawasi anak anak yang berusia remaja untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar.

“Dengan dukungan penuh masyarakat kepada pihak Kepolisian tentunya akan memberikan rasa aman dan nyaman dan masyarakat pun semakin tertib,” tutup Kombes Pol. Aldinan. (*)

Baca Juga :  Kapolres Kupang Imbau Warga Kabupaten Kupang Waspada Hadapi Cuaca Ekstrem

Sumber Berita : Tribratanewskupangkota. Com

Berita Terkait

Dukung Mudik Aman Berkeselamatan Jasa Raharja Survey Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah
Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi, Sumatra Utara
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Polres Kupang Bangun 2 Gedung Baru
Dana Desa 2026 Dipangkas, Begini Respon Kades Oebelo dan Kades Oefafi!
Perkuat Kemandirian Pangan, Kodaeral VII TNI AL Gelar Penanaman Padi Di Desa Oebelo
Sepanjang Tahun 2025, Perlindungan Korban Kecelakaan Jasa Raharja Capai 3,22 Triliun! Wujud Kehadiran Negara
Peringati HUT Ke 46, IKSPI Kera Sakti Kabupaten Kupang Gaungkan Semangat Persatuan Antar Perguruan Silat
Tingkatkan PAD, Camat Kupang Barat Bakal Revitalisasi Terukur 4 Sektor Pendapatan Pajak dan Retribusi 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:20 WITA

Dukung Mudik Aman Berkeselamatan Jasa Raharja Survey Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:37 WITA

Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi, Sumatra Utara

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:15 WITA

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Polres Kupang Bangun 2 Gedung Baru

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:32 WITA

Dana Desa 2026 Dipangkas, Begini Respon Kades Oebelo dan Kades Oefafi!

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:00 WITA

Perkuat Kemandirian Pangan, Kodaeral VII TNI AL Gelar Penanaman Padi Di Desa Oebelo

Minggu, 18 Januari 2026 - 07:55 WITA

Peringati HUT Ke 46, IKSPI Kera Sakti Kabupaten Kupang Gaungkan Semangat Persatuan Antar Perguruan Silat

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:00 WITA

Tingkatkan PAD, Camat Kupang Barat Bakal Revitalisasi Terukur 4 Sektor Pendapatan Pajak dan Retribusi 

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:18 WITA

Bangun Sinergi Optimalisasi PAD 2026, Bupati Yosef Lede Hadiri Rakor Lintas Sektor

Berita Terbaru