Patroli Rutin Digelar Polresta Kupang Kota Guna Jaga Kamtibmas

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Mei 2024 - 13:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 119 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, AtlasNews.ID – Patroli rutin terus dilaksanakan oleh Polresta Kupang Kota dalam upaya menjaga Kamtibmas dan juga untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kecelakaan lalu lintas di wilayah kota Kupang.

Kegiatan yang bertajuk Patroli Lampu Biru tersebut dilakukan secara rutin oleh Polresta Kupang Kota.

Patroli Rutin Digelar Polresta Kupang Kota Guna Jaga Kamtibmas
Foto: Aparat Polresta Kupang Kota yang sedang lakukan Patroli Lampu Biru.

Dilansir dari Tribratanewskupangkota.com, hal itu dikonfirmasi Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H Manurung, SH., S.I.K., M.Si., pada minggu, (12/05/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polresta Kupang Kota dan setiap Polsek selalu rutin melaksanakan Patroli Lampu Biru guna menjaga keamanan lingkungan, masyarakat, dan juga situasi Kamseltibcar Lantas yang tertib,” ungkapnya.

Dikatakan, Patroli Lampu Biru yang dilakukan telah melibatkan seluruh satuan dan fungsi samapta, lalu lintas, dan Polsek jajaran di wilayah hukum masing masing.

Sehingga kerjasama antar satuan dan Polsek dapat ciptakan kamtibmas yang terus kondusif. Selain itu juga dapat secara langsung memantau aktifitas masyarakat pada malam hari.

“Pada akhir pekan, aktifitas masyarakat meningkatkan sehingga Polresta Kupang Kota dan Polsek jajaran saling mendukung dan bekerja sama menjaga kamtibmas di kota Kupang agar senantiasa aman,” ujarnya.

Patroli rutin tersebut sebut mantan Kapolres Kupang, akan difokuskan dibeberapa titik lokasi yang di sinyalir menjadi lokasi terjadinya balap liar.Patroli Rutin Digelar Polresta Kupang Kota Guna Jaga Kamtibmas

“Bagi para pelaku balap liar akan kita lakukan tindakan tegas dengan denda tilang dan mengikuti proses persidangan di pengadilan. Hal yang sama, pada beberapa waktu lalu telah kita berikan kepada pelaku balap liar,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol.Aldinan R. J. H Manurung, SH., S.I.K., M.Si., menghimbau kepada masyarakat kota Kupang agar membantu pihak Kepolisian untuk mencegah aksi balap liar dengan mengawasi dan melaporkan setiap kegiatan tersebut kepada petugas.

Ia juga berharap peran penting setiap orang tua agar intens mengawasi anak anak yang berusia remaja untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar.

“Dengan dukungan penuh masyarakat kepada pihak Kepolisian tentunya akan memberikan rasa aman dan nyaman dan masyarakat pun semakin tertib,” tutup Kombes Pol. Aldinan. (*)

Baca Juga :  Dukung Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja NTT Serahkan Bantuan Alat Ukur Kadar Alkohol kepada Satlantas Polres Kupang

Sumber Berita : Tribratanewskupangkota. Com

Berita Terkait

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu
Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!
Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026
Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima
Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28 WITA

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:00 WITA

Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:08 WITA

Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:10 WITA

Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Berita Terbaru