Penyidik Reskrim Polres Kupang Limpahkan 2 Tersangka Perusak Baliho Desa Oelpuah Ke Kejaksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 189 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Penyidik Reskrim dan Personil Gakkumdu Polres Kupang, melimpahkan dua (2) tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran pemilu tahun 2024 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (18/03/2024) siang.

Penyidik Reskrim Polres Kupang menindaklanjuti adanya P-21 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu dan diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Pethers M.Mandala SH.MH., sehingga pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan.

Adapun tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf g UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini yaitu Piter Maakh dan Matias Timotius Liunokas warga Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, menjelaskan setelah berkas dianggap lengkap atau P21, Satreskrim dan Pers Gakkumdu Polres Kupang resmi menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti dugaan pelanggaran pemilu.

Penyidik Reskrim Polres Kupang Limpahkan 2 Tersangka Perusak Baliho Desa Oelpuah
Foto: Penyidik Reskrim Polres Kupang dan Personil Gakkumdu Polres Kupang serahkan 2 tersangka tindak pidana Pemilu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

“Kedua tersangka yakni, Piter Maakh, dan Matias Timotius Liunokas, keduanya telah dengan senagaja melakukan perusakan enam buah baliho yang terpasang pada pertigaan Jalan Desa Oelpuah dengan cara merobek, mencabut dan membakarnya,” jelas Iptu Elpidus.

Tindakan yang dilakukan Piter dan Timotius bermula pada tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wita, pada saat keduanya pulang dari Kampung Sabaat Oelpuah, Sesampainya diperempatan jalan Desa Oelpuah, mereka merusak dan membakar 6 buah baliho yang terpasang ditempat tersebut.

Aksi kedua tersangka diketahui oleh salah seorang warga yang berada dilokasi tersebut dan menegur keduanya, namun para tersangka tidak menggubris teguran tersebut hingga berujung masalah hukum.

Pada saat pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka atas nama Timotius Liunokas, tidak dihadirkan karena tidak berada ditempat dan selanjutnya akan dilakukan upaya hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Baca Juga :  4 Kader Terbaik Akan Bertarung di Musda KNPI NTT ke-XIV.

Berita Terkait

Realisasi Pajak Kendaraan di Kabupaten Kupang Tunjukkan Tren Positif, Capai Rp29 Miliar Lebih per Agustus
Wujud Aksi Nyata: Jan Pieter Windy Perkuat Sarana Polsek Amarasi Lewat Bantuan Komputer
Dapat Tambahan DAU 174 M, Bupati Kupang Yosef Lede: Terimakasih Presiden Prabowo
Tingkatkan Keselamatan Jalan Tol, Jasa Marga dan Jasa Raharja Integrasikan Layanan Digital Melalui Aplikasi Travoy
Hadiri Rakor Optimalisasi PAD Sumut, Jasa Raharja Dorong Penguatan Sinergi dan Pelayanan Samsat
Lobi Gesit Bupati Yosef Lede Berbuah Manis, Boyong Hibah 7 Unit Mobil Innova dan Dental Kit dari Kemenkeu
Buka Turnamen Kades Kuanheun Cup V, Bupati Kupang Serukan Sportivitas dan Gelontorkan Bantuan Rp50 Juta
Bupati Yosef Lede Jawab Keluhan Petani Desa Nitneo, Salurkan 2 Ton Pupuk Hingga Janjikan Alsintan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:55 WITA

Realisasi Pajak Kendaraan di Kabupaten Kupang Tunjukkan Tren Positif, Capai Rp29 Miliar Lebih per Agustus

Jumat, 4 September 2026 - 07:34 WITA

Wujud Aksi Nyata: Jan Pieter Windy Perkuat Sarana Polsek Amarasi Lewat Bantuan Komputer

Kamis, 3 September 2026 - 15:04 WITA

Dapat Tambahan DAU 174 M, Bupati Kupang Yosef Lede: Terimakasih Presiden Prabowo

Kamis, 3 September 2026 - 12:55 WITA

Tingkatkan Keselamatan Jalan Tol, Jasa Marga dan Jasa Raharja Integrasikan Layanan Digital Melalui Aplikasi Travoy

Kamis, 3 September 2026 - 11:48 WITA

Hadiri Rakor Optimalisasi PAD Sumut, Jasa Raharja Dorong Penguatan Sinergi dan Pelayanan Samsat

Selasa, 1 September 2026 - 08:11 WITA

Buka Turnamen Kades Kuanheun Cup V, Bupati Kupang Serukan Sportivitas dan Gelontorkan Bantuan Rp50 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 08:01 WITA

Bupati Yosef Lede Jawab Keluhan Petani Desa Nitneo, Salurkan 2 Ton Pupuk Hingga Janjikan Alsintan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:17 WITA

Aksi Nyata ASN dan Masyarakat Kabupaten Kupang untuk Flores: Rp 1 Miliar Hingga Logistik Bagi Korban Gempa 

Berita Terbaru