Penyidik Reskrim Polres Kupang Limpahkan 2 Tersangka Perusak Baliho Desa Oelpuah Ke Kejaksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 176 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Penyidik Reskrim dan Personil Gakkumdu Polres Kupang, melimpahkan dua (2) tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran pemilu tahun 2024 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (18/03/2024) siang.

Penyidik Reskrim Polres Kupang menindaklanjuti adanya P-21 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu dan diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Pethers M.Mandala SH.MH., sehingga pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan.

Adapun tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf g UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini yaitu Piter Maakh dan Matias Timotius Liunokas warga Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, menjelaskan setelah berkas dianggap lengkap atau P21, Satreskrim dan Pers Gakkumdu Polres Kupang resmi menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti dugaan pelanggaran pemilu.

Penyidik Reskrim Polres Kupang Limpahkan 2 Tersangka Perusak Baliho Desa Oelpuah
Foto: Penyidik Reskrim Polres Kupang dan Personil Gakkumdu Polres Kupang serahkan 2 tersangka tindak pidana Pemilu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

“Kedua tersangka yakni, Piter Maakh, dan Matias Timotius Liunokas, keduanya telah dengan senagaja melakukan perusakan enam buah baliho yang terpasang pada pertigaan Jalan Desa Oelpuah dengan cara merobek, mencabut dan membakarnya,” jelas Iptu Elpidus.

Tindakan yang dilakukan Piter dan Timotius bermula pada tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wita, pada saat keduanya pulang dari Kampung Sabaat Oelpuah, Sesampainya diperempatan jalan Desa Oelpuah, mereka merusak dan membakar 6 buah baliho yang terpasang ditempat tersebut.

Aksi kedua tersangka diketahui oleh salah seorang warga yang berada dilokasi tersebut dan menegur keduanya, namun para tersangka tidak menggubris teguran tersebut hingga berujung masalah hukum.

Pada saat pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka atas nama Timotius Liunokas, tidak dihadirkan karena tidak berada ditempat dan selanjutnya akan dilakukan upaya hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Baca Juga :  AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata Ungkap Kesan Mendalam Setelah 2 Tahun Menjabat Kapolres Kupang

Berita Terkait

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok
Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan
Di Balik Suksesnya Prosesi: Sebuah Kesaksian Tentang Lelah, Air Mata, dan Kesetiaan yang Tak Putus
Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah
Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Rabu, 15 April 2026 - 08:29 WITA

Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah

Selasa, 14 April 2026 - 18:46 WITA

Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Selasa, 14 April 2026 - 18:22 WITA

Wujudkan Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Dukung Apel Kendaraan Dinas Tahap II Provinsi NTT

Berita Terbaru