Pelaku diketahui berhasil menggasak sejumlah barang berharga, yakni:
- Berbagai jenis rokok dari etalase kaca.
- 1 unit handphone merk Samsung.
- 1 unit handphone merk Vivo.
- Uang tunai sebesar Rp2.500.000 yang disimpan di dalam toples.
Pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dari korban dengan nomor LP/B/21 T/VI/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR yang masuk pada Senin (8/6/2026) pukul 14.06 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, aparat penegak hukum terus bekerja keras untuk mengumpulkan alat bukti. Kasus ini diproses sesuai dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















