Polres Kupang Buru Pelaku Pembobolan dan Pencurian Toko Senayan di Desa Tanah Merah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 59 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diketahui berhasil menggasak sejumlah barang berharga, yakni:

  • Berbagai jenis rokok dari etalase kaca.
  • 1 unit handphone merk Samsung.
  • 1 unit handphone merk Vivo.
  • Uang tunai sebesar Rp2.500.000 yang disimpan di dalam toples.

Pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dari korban dengan nomor LP/B/21 T/VI/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR yang masuk pada Senin (8/6/2026) pukul 14.06 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, aparat penegak hukum terus bekerja keras untuk mengumpulkan alat bukti. Kasus ini diproses sesuai dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Polres Kupang Jemput Paksa Ketua LP2TRI. HD Bungkam Saat Diperiksa.!!!

Berita Terkait

Tragis.! Aksi Begal di Hutan Camplong, 1 Orang Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku
Dugaan Korupsi Dana JKN dan BOK Puskesmas Tarus: Kejari Periksa 60 Saksi, Ada Nama Mantan Kapus
Toko Senayan di Tanah Merah Dibobol Maling, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah
Buron Terakhir Kasus Pencurian Mesin Traktor di Kupang Timur Diringkus Polisi
Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Oebelo Melahirkan di Sel, Bayi Jalani Perawatan di Ruang NICU
Warga Oebelo Terkejut: Tetangga Ungkap Keseharian Korban dan Pelaku Kasus Tragis di RT 22
Tragis! Istri Aniaya Suami Hingga Tewas di Kupang Tengah, Pelaku Sempat Berdalih Korban ‘Banting Diri’
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Desa Poto Digelar Polres Kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:47 WITA

Perkuat Hubungan Industrial, Jasa Raharja dan Serikat Pekerja Tandatangani PKB 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:05 WITA

Karang Taruna Desa Bolok Beraksi, Pasang Lampu Jalan demi Keamanan dan Keselamatan Warga

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:10 WITA

Pemdes Oenaek Salurkan BLT Dana Desa untuk 24 KPM, Camat Kupang Barat Tekankan Hal Ini.!

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:26 WITA

Peringati HUT Jakarta ke-499, Jasa Raharja Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:44 WITA

Bupati Kupang Siapkan Langkah “Ekstrem”: Ancam Batalkan Pokir DPRD demi Gaji PPPK

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:24 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Keterlambatan Gaji PPPK Masalah Nasional, Bantah Tudingan Pengalihan Anggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:24 WITA

FLLAJ Sumba Barat Perkuat Sinergi Lintas Instansi demi Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:58 WITA

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Tinjau Samsat Rajabasa

Berita Terbaru