Polres Kupang Menggelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Desa Oebelo

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Desember 2023 - 10:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 139 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Jumat (08/12/2023) di Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT.

Rekonstruksi di lakukan untuk mengetahui dan memperjelas penyidikan kasus penganiyaaan berujung kematian terhadap Dolfrosa Ida Anabanu(23) oleh Apsi Amnahas(38).

Dalam mengamankan rekonstruksi tersebut Polres Kupang melibatkan 40 personil di TKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Kupang Menggelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Kematian
foto: adegan rekonstruksi di lakukan di TKP.

Kasus ini terjadi pada (08/10/2023) sekitar pukul 01.09 dini hari. Tersangka tega menghabisi nyawa pasangannya lantaran terbakar api cemburu. Keduanya merupakan pasangan belum sah sebagai suami-istri(kumpul kebo).

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka menjelaskan, hasil rekonstruksi adalah sebagai bahan penyidik untuk dicocokkan dengan keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tersangka Apsi Amnahas memeragakan 22 rangkaian adegan dimulai awal kejadian hingga pasca tersangka diduga menghabisi nyawa korban berinisial IDA.

“Hari ini kami dari Polres Kupang melaksanakan rekonstruksi terkait dugaan tidak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang di desa oebelo,” terangnya.

Menurutnya, dari 22 adegan terdapat beberapa adegan Penyidik menggunakan peran pengganti lantaran keterangan tersangka selalu berubah-ubah.

“Sebagian adegan dari awal hingga akhir diperankan dengan baik oleh tersangka, namun di beberapa adegan di perankan oleh peran pengganti,” ungkapnya.

“‘Rekonstruksi ini juga sekaligus untuk mengetahui fakta sebenarnya tentang kronologis dan perbuatan tersangka menghabisi nyawa korban,” tambahnya.

Tersangka Apsi Amnahas kerab berubah-ubah memberikan keterangannya, tetapi penyidik memiliki alat bukti lain yang menggambarkan perbuatan tersangka menghabisi nyawa korban.

Polres Kupang Menggelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Kematian
Foto: Reka adegan yang di lakukan oleh tersangka.

Dirinya berharap dengan selesainya proses rekonstruksi dapat melengkapi semua berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

“Dalam waktu dekat segera kami merampungkan berkas perkara yang kami penuhi alat buktinya, salah satunya adalah rekonstruksi saat ini, dan akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” ungkapnya.

Tersangka Apsi Amnahas dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Dalam proses penyidikan yang kami lakukan, ada catatan kriminal yang di miliki oleh tersangka yaitu kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan keputusan Inkracht. Kami akan bersama dengan pihak kejaksaan akan menambahkan persangkaan pasal untuk tindakan yang berulang kepada tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana JKN dan BOK Puskesmas Tarus: Kejari Periksa 60 Saksi, Ada Nama Mantan Kapus

Kasat Reskrim juga menjelaskan, terkait dengan keberadaan anak korban dalam kasus ini merupakan saksi anak yang sesuai dengan mekanisme dalam proses pengambilan keterangan yang bersangkutan tetap menerima hak perlindungan dan pendampingan dari lembaga pemerintah.

Berita Terkait

Misteri di Hutan Mnera: Memburu Pelaku Pembuang Bayi dalam Kardus Cokelat
Aksi Brutal Remaja di Camplong Renggut Nyawa Pengendara: 2 Pelaku Diringkus.!!!
Polsek Kupang Tengah Terbitkan DPO 1 Tersangka Perusakan Rumah di Desa Kuaklalo
Polres Kupang Buru Pelaku Pembobolan dan Pencurian Toko Senayan di Desa Tanah Merah
Tragis.! Aksi Begal di Hutan Camplong, 1 Orang Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku
Dugaan Korupsi Dana JKN dan BOK Puskesmas Tarus: Kejari Periksa 60 Saksi, Ada Nama Mantan Kapus
Toko Senayan di Tanah Merah Dibobol Maling, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah
Buron Terakhir Kasus Pencurian Mesin Traktor di Kupang Timur Diringkus Polisi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:54 WITA

Tekan Angka Fatalitas Kecelakaan, Jasa Raharja NTT dan Polresta Kupang Kota Gelar FGD Percepatan Penanganan Gawat Darurat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:15 WITA

Laba Bersih Melonjak 138 Persen, Jasa Raharja Mampu Bukukan Rp2,3 Triliun pada 2025

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:03 WITA

Akhir Tahun 2026, Tiga Ruas Jalan Utama di Kupang Barat Siap Diaspal.!!!

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:05 WITA

Puluhan Tahun Dinantikan, Pembangunan Kantor Camat Kupang Barat Resmi Dimulai: Absalom Buy Apresiasi Pemkab Kupang

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:56 WITA

Menanti 53 Tahun, Gedung Kantor Camat Kupang Barat Akhirnya Dibangun Baru!

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:55 WITA

CV Sharren Putri Mandiri Luncurkan ‘Kupang Emas’, Beras Premium Pertama Asli Kabupaten Kupang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:42 WITA

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:38 WITA

Sinergi Jasa Raharja dan Satlantas Polres Rote Ndao Luncurkan Program PPKL di SMPN 2 Rote Barat Laut

Berita Terbaru