
Memorandum ini memang sudah dikeluarkan lama sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024, namun isi memorandum ini berdampak sampai pada Pelaksanaan Pilkada Serentak nanti, karena beberapa poinnya seperti penyampaian keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana pada tanggal 20 Agustus 2023 dengan mencakup beberapa hal sebagai berikut:
1. Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Guna menindaklanjuti angka 1 tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
3. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.
4. Khusus bagi jajaran Intelijen, guna mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung menyampaikan agar:
5. Segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
6. Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum.
8. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















