Antara Netralitas dan Akuntabilitas: Menimbang Kebijakan Penundaan Kasus Korupsi di Masa Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 12:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 253 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Johanis Kuahaty,

Foto: Johanis Kuahaty,

Kebijakan penundaan pemeriksaan terhadap calon kepala daerah yang terlibat kasus korupsi telah memicu berbagai kritik, termasuk dari ICW (Indonesia Corruption Watch).

Dalam pernyataannya yang dilansir dari Kumparan News (22 Agustus 2023), ICW menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan menyesatkan.

ICW menyoroti bahwa perundang-undangan Indonesia tidak mengenal adanya penundaan pemeriksaan kasus korupsi dengan alasan apapun, termasuk pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat berhak mendapatkan pemimpin yang bersih dari kasus korupsi untuk memastikan perubahan signifikan bagi daerahnya.

Kasus korupsi di Indonesia, terutama di tingkat daerah, memang sangat memprihatinkan. Data tahun 2023 dari ICW menunjukkan bahwa ada 10 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Selain itu, pegawai pemerintah daerah menempati peringkat kedua dalam pemetaan kasus korupsi berdasarkan aktor dengan 419 tersangka pada tahun yang sama.

Angka ini cukup tinggi dan menggarisbawahi pentingnya kepemimpinan yang bersih untuk memastikan pegawai pemerintah daerah juga beroperasi dengan integritas.

Kebijakan penundaan ini seringkali dikemukakan dengan alasan menjaga netralitas dan menghindari politisasi proses hukum.

Penegakan hukum yang dilakukan di tengah masa kampanye bisa dianggap sebagai alat politik untuk menjatuhkan calon tertentu, mengganggu proses demokrasi yang seharusnya adil.

Penundaan penanganan kasus korupsi hingga selesai Pilkada dapat menghindarkan penyalahgunaan hukum sebagai senjata politik dan memastikan Pilkada berjalan dengan tenang, berfokus pada program kerja calon.

Namun, di sisi lain, penundaan ini berdampak negatif terhadap prinsip akuntabilitas. Korupsi adalah kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat.

Menunda penanganan kasus tersebut sama artinya dengan menunda keadilan dan memberikan ruang bagi pelaku untuk menghilangkan bukti atau mempengaruhi saksi.

Lebih jauh lagi, hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintah, serta merusak integritas proses demokrasi.

Penundaan penanganan kasus korupsi juga bisa memberikan kesan bahwa pemerintah kurang serius dalam memberantas korupsi. Padahal, komitmen terhadap pemberantasan korupsi harus konsisten tanpa pandang bulu dan tanpa tergantung pada siklus politik.

Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus mampu bekerja secara profesional dan independen, terlepas dari situasi politik yang ada.

Untuk menyeimbangkan antara netralitas dan akuntabilitas, diperlukan pendekatan yang lebih holistik. Salah satunya adalah memperkuat mekanisme pengawasan dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi.

Proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memantau dan menilai secara objektif. Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa lembaga penegak hukum beroperasi tanpa campur tangan politik, dengan memberikan perlindungan terhadap independensi mereka.

Baca Juga :  Kapolres Kupang Beri Apresiasi Kinerja Personil Polres Kupang Yang Lakukan Pengamanan Kampanye Pemilu 2024 Hingga Pelosok

Pilkada harus menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi dan akuntabilitas, bukan sebaliknya. Dengan pendekatan yang tepat, netralitas dan akuntabilitas tidak harus saling bertentangan, tetapi bisa berjalan beriringan demi kepentingan bersama. (*)

Berita Terkait

Lobi Gesit Bupati Yosef Lede Berbuah Manis, Boyong Hibah 7 Unit Mobil Innova dan Dental Kit dari Kemenkeu
Buka Turnamen Kades Kuanheun Cup V, Bupati Kupang Serukan Sportivitas dan Gelontorkan Bantuan Rp50 Juta
Bupati Yosef Lede Jawab Keluhan Petani Desa Nitneo, Salurkan 2 Ton Pupuk Hingga Janjikan Alsintan
Aksi Nyata ASN dan Masyarakat Kabupaten Kupang untuk Flores: Rp 1 Miliar Hingga Logistik Bagi Korban Gempa 
Pemkab-DPRD Kupang Salurkan Bantuan Rp1 Miliar & Belasan Ton Logistik ke Nagekeo
Survei 2025: Kepercayaan Stakeholders Menguat, Kepuasan terhadap Jasa Raharja Capai 95,01%
Tembus Batas Kemanusiaan: Bupati Kupang Boyong Rombongan Pemkab dan DPRD Bawa Bantuan ke Flores
Petani dan Absalom Buy Sebut Bupati Yosef Lede Figur Pemimpin Idaman!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 08:26 WITA

PT TOM Cup II Tuntas: Kukuhkan Pesan Sukacita, Sportivitas, dan Persaudaraan di Nitneo Terjaga!

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WITA

Sepak Bola dan Investor Swasta Infantino Memicu Krisis: 55 Negara UEFA Ancam Boikot Total Kompetisi FIFA

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:51 WITA

Laga Pembuka JPW Nekmese Cup II Membara: Juara Bertahan Gagal Raih Poin Penuh!

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:11 WITA

Kejutan Piala Dunia 2026 di Atlanta: Cape Verde Tahan Imbang Spanyol

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:40 WITA

Buka Turnamen Voli Bintang Mercy Cup 2025, Bupati Yosef Lede Minta Atlet Jaga Sportifitas

Sabtu, 12 April 2025 - 09:50 WITA

Cukur Tuan Rumah Dengan Skor Telak! Pniel Getso Raih Juara 1 KKO Cup III

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:43 WITA

3 Sosok Ini Jadi Calon Pengganti STY. Erick Thohir: Ada Nama Patrick Kluivert

Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:58 WITA

Tutup Daper Cup 86 Cup II, Yosef Lede Yakin Takari Akan Jadi Kiblat Sepak Bola Di Kabupaten Kupang

Berita Terbaru