Kebijakan penundaan pemeriksaan terhadap calon kepala daerah yang terlibat kasus korupsi telah memicu berbagai kritik, termasuk dari ICW (Indonesia Corruption Watch).
Dalam pernyataannya yang dilansir dari Kumparan News (22 Agustus 2023), ICW menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan menyesatkan.
ICW menyoroti bahwa perundang-undangan Indonesia tidak mengenal adanya penundaan pemeriksaan kasus korupsi dengan alasan apapun, termasuk pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat berhak mendapatkan pemimpin yang bersih dari kasus korupsi untuk memastikan perubahan signifikan bagi daerahnya.
Kasus korupsi di Indonesia, terutama di tingkat daerah, memang sangat memprihatinkan. Data tahun 2023 dari ICW menunjukkan bahwa ada 10 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Selain itu, pegawai pemerintah daerah menempati peringkat kedua dalam pemetaan kasus korupsi berdasarkan aktor dengan 419 tersangka pada tahun yang sama.
Angka ini cukup tinggi dan menggarisbawahi pentingnya kepemimpinan yang bersih untuk memastikan pegawai pemerintah daerah juga beroperasi dengan integritas.
Kebijakan penundaan ini seringkali dikemukakan dengan alasan menjaga netralitas dan menghindari politisasi proses hukum.
Penegakan hukum yang dilakukan di tengah masa kampanye bisa dianggap sebagai alat politik untuk menjatuhkan calon tertentu, mengganggu proses demokrasi yang seharusnya adil.
Penundaan penanganan kasus korupsi hingga selesai Pilkada dapat menghindarkan penyalahgunaan hukum sebagai senjata politik dan memastikan Pilkada berjalan dengan tenang, berfokus pada program kerja calon.
Namun, di sisi lain, penundaan ini berdampak negatif terhadap prinsip akuntabilitas. Korupsi adalah kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat.
Menunda penanganan kasus tersebut sama artinya dengan menunda keadilan dan memberikan ruang bagi pelaku untuk menghilangkan bukti atau mempengaruhi saksi.
Lebih jauh lagi, hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan pemerintah, serta merusak integritas proses demokrasi.
Penundaan penanganan kasus korupsi juga bisa memberikan kesan bahwa pemerintah kurang serius dalam memberantas korupsi. Padahal, komitmen terhadap pemberantasan korupsi harus konsisten tanpa pandang bulu dan tanpa tergantung pada siklus politik.
Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus mampu bekerja secara profesional dan independen, terlepas dari situasi politik yang ada.
Untuk menyeimbangkan antara netralitas dan akuntabilitas, diperlukan pendekatan yang lebih holistik. Salah satunya adalah memperkuat mekanisme pengawasan dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi.
Proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memantau dan menilai secara objektif. Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa lembaga penegak hukum beroperasi tanpa campur tangan politik, dengan memberikan perlindungan terhadap independensi mereka.
Pilkada harus menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi dan akuntabilitas, bukan sebaliknya. Dengan pendekatan yang tepat, netralitas dan akuntabilitas tidak harus saling bertentangan, tetapi bisa berjalan beriringan demi kepentingan bersama. (*)


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















