KPU Kabupaten Kupang Gelar Sosialisasi PKPU 7 Tahun 2024 Dan PKPU 8 Tahun 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024 - 03:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 79 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kajari Kabupaten Kupang saat mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan KPU, Rabu(24/07).

Foto: Kepala Kajari Kabupaten Kupang saat mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan KPU, Rabu(24/07).

Kupang, AtlasNews. ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang menggelar Sosialisasi Peraturan nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kegiatan ini dilangsungkan di Neo Hotel Kota Kupang, NTT, pada Rabu (24/07/2024) pagi yang secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa.

Sosialisasi ini juga di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Muhammad Ilham,  Kapolres Kupang yang di wakili oleh Kabag Ops, Chris Sodak, Dandim 1604 Kupang yang di wakili oleh Pabung Kodim 1604 Kupang, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang dan undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nichson Manggoa dalam sambutannya mengatakan, saat ini KPU Kabupaten Kupang sedang melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih di tingkat Kecamatan hinga desa yang di sebut dengan coklit.

Coklit atau Pencocokan Data Pemilih kata dia adalah mekanisme yang harus dilewati dalam menyusun daftar pemilih akan di gunakan dalam Pilkada nanti.

Petugas pemutakhiran yang di sebut Pantarlih akan datang ke setiap rumah pemilih untuk melakukan coklit berdasarkan data dari Form A-Daftar Pemilih.

“Dalam pelaksanaan kali ini kami menerima jumlah daftar pemilih berdasarkan data dari Kementerian Dalam negeri melalui KPU RI sejumlah 288.902 pemilih”, ujarnya.

Pada proses pencocokan dan penelitian data pemilih tersebut ungkap Nichson Manggoa telah dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 dan selanjutnya akan lakukan pencermatan di tingkat PPS.

KPU Kabupaten Kupang Gelar Sosialisasi PKPU 7 Tahun 2024 Dan PKPU 8 Tahun 2024
Foto: Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa.

Ia menambahkan, disamping proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih KPU Kabupaten Kupang sedang persiapkan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang.

“Dalam waktu yang sama KPU sedang siapkan tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang pada akhir Agustus tahun ini”, jelasnya.

Nichson Manggoa berharap melalui kegiatan sosialisasi dua tujuan utama dapat tercapai yakni seluruh pemilih dapat terakomodir dalam daftar pemilih dan Pilkada dapat terselenggara dengan baik.

Selain itu segala persiapan yang dilaksanakan oleh KPU dapat berjalan dengan baik dan tidak terjadi sengketa Pilkada.

Hingga berita ini di turunkan, kegiatan Sosialisasi PKPU nomor 7 Tahun 2024 dan nomor 8 Tahun 2024 saat ini masih berlangsung.

Baca Juga :  Simak Fakta KPU Kabupaten Kupang Gunakan EO Bungkam Kebebasan Pers

Berita Terkait

Wujudkan Pembangunan di Tahun 2026 Yang Partisipatif, Pemdes Tesabela Gelar Musrembangdes
Gelar Musrembangdes, Pemdes Bolok Bahas Rencana Kerja Tahun 2026, Ada TPK Ketahanan Pangan Hingga KDMP
Jasa Raharja Teladani Semangat Kepahlawanan Melalui Pengabdian dan Pelayanan kepada Masyarakat
Harwan Muldidarmawan Tekankan Kepatuhan dan Integritas sebagai Pilar Kinerja Jasa Raharja di Kanwil Sulselbar
Hasil Drawing ETMC 2025! PS Kabupaten Kupang di Grup E. Derby Daratan Timor Bakal Tersaji
Pembangunan Fisik hingga Pembentukan Perdes jadi Fokus Pemdes Oebelo Tahun 2026
Kolaborasi Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat: Sediakan 2.358 Merchant, Beri Reward bagi Taat Pajak
Edukasi Keselamatan di Kota Kupang: PPGD untuk Wajib Pajak dan Masyarakat 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 09:21 WITA

Wujudkan Pembangunan di Tahun 2026 Yang Partisipatif, Pemdes Tesabela Gelar Musrembangdes

Selasa, 11 November 2025 - 07:52 WITA

Gelar Musrembangdes, Pemdes Bolok Bahas Rencana Kerja Tahun 2026, Ada TPK Ketahanan Pangan Hingga KDMP

Selasa, 11 November 2025 - 06:05 WITA

Jasa Raharja Teladani Semangat Kepahlawanan Melalui Pengabdian dan Pelayanan kepada Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 06:41 WITA

Harwan Muldidarmawan Tekankan Kepatuhan dan Integritas sebagai Pilar Kinerja Jasa Raharja di Kanwil Sulselbar

Sabtu, 8 November 2025 - 21:22 WITA

Hasil Drawing ETMC 2025! PS Kabupaten Kupang di Grup E. Derby Daratan Timor Bakal Tersaji

Jumat, 7 November 2025 - 17:03 WITA

Kolaborasi Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat: Sediakan 2.358 Merchant, Beri Reward bagi Taat Pajak

Sabtu, 1 November 2025 - 19:56 WITA

Edukasi Keselamatan di Kota Kupang: PPGD untuk Wajib Pajak dan Masyarakat 

Sabtu, 1 November 2025 - 16:06 WITA

MUKL Sambangi Oebobo, Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis 

Berita Terbaru