Kupang, AtlasNews. ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang menggelar Sosialisasi Peraturan nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kegiatan ini dilangsungkan di Neo Hotel Kota Kupang, NTT, pada Rabu (24/07/2024) pagi yang secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa.
Sosialisasi ini juga di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Muhammad Ilham, Kapolres Kupang yang di wakili oleh Kabag Ops, Chris Sodak, Dandim 1604 Kupang yang di wakili oleh Pabung Kodim 1604 Kupang, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang dan undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nichson Manggoa dalam sambutannya mengatakan, saat ini KPU Kabupaten Kupang sedang melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih di tingkat Kecamatan hinga desa yang di sebut dengan coklit.
Coklit atau Pencocokan Data Pemilih kata dia adalah mekanisme yang harus dilewati dalam menyusun daftar pemilih akan di gunakan dalam Pilkada nanti.
Petugas pemutakhiran yang di sebut Pantarlih akan datang ke setiap rumah pemilih untuk melakukan coklit berdasarkan data dari Form A-Daftar Pemilih.
“Dalam pelaksanaan kali ini kami menerima jumlah daftar pemilih berdasarkan data dari Kementerian Dalam negeri melalui KPU RI sejumlah 288.902 pemilih”, ujarnya.
Pada proses pencocokan dan penelitian data pemilih tersebut ungkap Nichson Manggoa telah dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 dan selanjutnya akan lakukan pencermatan di tingkat PPS.

Ia menambahkan, disamping proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih KPU Kabupaten Kupang sedang persiapkan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang.
“Dalam waktu yang sama KPU sedang siapkan tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang pada akhir Agustus tahun ini”, jelasnya.
Nichson Manggoa berharap melalui kegiatan sosialisasi dua tujuan utama dapat tercapai yakni seluruh pemilih dapat terakomodir dalam daftar pemilih dan Pilkada dapat terselenggara dengan baik.
Selain itu segala persiapan yang dilaksanakan oleh KPU dapat berjalan dengan baik dan tidak terjadi sengketa Pilkada.
Hingga berita ini di turunkan, kegiatan Sosialisasi PKPU nomor 7 Tahun 2024 dan nomor 8 Tahun 2024 saat ini masih berlangsung.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















